Jual Mobil Murah dan Dituduh Menipu, Selebgram Ajudan Pribadi Kini Ditahan
ERA.id - Polisi menahan tersangka kasus penipuan, Muhammad Akbar atau selebgram Ajudan Pribadi di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Muhammad Syahduddi saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/3/2023).
Penahanan terhadap Ajudan Pribadi sudah dengan berbagai pertimbangan, yakni agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya lagi.
Syahduddi menjelaskan kasus penipuan ini berawal ketika Ajudan Pribadi menawarkan mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 senilai Rp950 juta ke korban, AL (39) pada 2 Desember 2021. Korban pun membeli dan membayar dua unit kendaraan itu.
Namun mobil yang ditawarkan Ajudan Pribadi tak kunjung tiba. Tak terima ditipu, AL melapor ke polisi. Penelusuran pun dilakukan dan selebgram ini ditangkap di kawasan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Syahduddi menerangkan mobil yang ditawarkan Ajudan Pribadi tak pernah ada atau fiktif. "Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban. Dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka," ucapnya.
Selebgram ini ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.