Tersangka Kasus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi Bebas
ERA.id - Selebgram Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi yang merupakan tersangka kasus penipuan, bebas. Selebgram ini bisa menghirup udara bebas lagi karena kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
"Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Muhammad Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Kasus ini berakhir damai usai pelapor yang merupakan rekan Ajudan Pribadi, mencabut laporannya. Syahduddi menerangkan Ajudan Pribadi mau bertanggungjawab mengganti kerugian pelapor.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," ucapnya.
Sebelumnya, selebgram Ajudan Pribadi mengungkapkan alasan melakukan penipuan penjualan mobil senilai Rp1,3 miliar, yakni untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dia membantah melakukan penipuan untuk foya-foya.
"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," kata Ajudan Pribadi di kantor Mapolres Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Kombes Muhammad Syahduddi menjelaskan Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selebgram ini pun ditahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Syahduddi.