Sekda Bandung Kebingungan Lawan Gempuran Baju Bekas Impor Terutama di Gedebage
ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, kebingungan mengawasi dan melawan peredaran atau penjualan pakaian impor bekas atau thrifting.
"Karena kita juga kalau harus mengawasi barang masuk di Bandung jujur saja, bagaimana caranya mengawasi, kecuali barang-barang yang sudah ada di (tempat) sasarannya," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Kamis (16/3/2023) kemarin.
Intinya Pemkot Bandung tidak memiliki kewenangan secara langsung mengecek seluruh lalu lintas barang-barang yang masuk ke wilayahnya.
Di sisi lain, menurutnya, petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung pun belum berkompeten mengawasi itu.
Ema mengatakan pihaknya sejauh ini sudah berupaya mengawasi, seperti mengetahui asal dan tujuan barang-barang yang masuk ke Kota Bandung.
"Kalau kita kendalikan, ya kendalikan itu bukan berarti misalnya mengamankan truk di jalan, kan nggak seperti itu. Tetapi harus tahu mereka dari mana mau ke mana," kata Ema.
"Karena kalau kita yang langsung mengeksekusi, saya nggak kebayang tindakannya harus seperti apa. Ya mungkin nanti kita melaporkan bahwa barang ini legal atau ilegal, kalau ilegal mah apapun juga tentunya menjadi sesuatu yang harus kita lakukan tindakan," katanya.
Adapun salah satu pasar pakaian bekas impor atau thrifting yang ada di Kota Bandung itu berada di Pasar Gedebage. Ema pun menilai belum ada aturan yang melarang aktivitas perdagangan tersebut.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.
Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.