200 Bal Baju Thrifting di Gudang Gedebage Disita Polda Jawa Barat
ERA.id - Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyita 200 bal pakaian impor bekas atau thrifting. Penyitaan itu dilakukan di gudang sekitar Pasar Gedebage, Kota Bandung pada Selasa (21/3/2023) kemarin.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, proses itu dilaksanakan karena adanya dugaan tindak pidana pada Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ibrahim melalui pesan singkat, Rabu (22/3/2023).
Ibrahim mengatakan, 200 bal thrifting yang disita ini bermula dari laporan adanya aktivitas bongkar muatan barang di lokasi tersebut. Setelah ditelusuri, barang-barang itu benar bal baju thrifting.
Atas dasar hal itu, pihaknya melakukan penyitaan terhadap barang tersebut. Mengingat, pemerintah telah melarang perdagangan baju thrifting karena melanggar peraturan dan menunggu penjualan produk dalam negeri.
Setelah itu, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.
"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," tutupnya.