Kategori Barang Bawaan yang Kena Bea Cukai di Bandara, Apa Saja?
ERA.id - Di bandara, Bea Cukai memainkan peran penting dalam mengawasi dan mengontrol impor dan ekspor barang. Perlu diketahui, terdapat kategori barang bawaan yang kena bea cukai di bandara yang akan dibahas dalam artikel ini.
Ketika Anda tiba di bandara, Anda akan melewati pemeriksaan keamanan dan imigrasi. Setelah itu, Anda akan melewati area "green channel" atau "red channel" untuk memasuki wilayah Indonesia.
Green Channel dan Red Channel di Bandara
Green channel adalah area yang ditujukan untuk penumpang yang tidak membawa barang bawaan atau membawa barang bawaan yang nilainya di bawah batas tertentu.
Di sisi lain, red channel adalah area yang ditujukan untuk penumpang yang membawa barang bawaan dengan nilai di atas batas tertentu atau barang-barang tertentu yang dilarang masuk ke Indonesia.
Kemudian di red channel, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Anda. Jika Anda membawa barang yang melebihi batas nilai tertentu atau barang-barang yang dilarang, Anda harus membayar bea masuk atau barang Anda akan disita.
Namun, jika Anda tidak membawa barang bawaan atau membawa barang bawaan yang nilainya di bawah batas tertentu, Anda dapat langsung keluar dari bandara melalui green channel.
Kategori Barang Bawaan yang Kena Bea Cukai di Bandara
Dilansir dari laman beacukai, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Pasal 7 barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
● barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use);
● barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi (non-personal use)
Barang bawaan yang kena pajak bea cukai di bandara adalah barang-barang yang melebihi batas nilai tertentu atau barang-barang tertentu yang dilarang masuk ke Indonesia.
Secara umum, batas nilai barang bawaan yang dapat dibawa masuk ke Indonesia tanpa dikenakan bea masuk adalah sebesar USD 500 untuk penumpang pesawat. Jika barang bawaan Anda melebihi batas nilai tersebut, maka Anda harus membayar bea masuk untuk barang tersebut.
Beberapa kategori barang bawaan yang kena bea cukai di bandara antara lain:
● Barang elektronik seperti telepon genggam, laptop, kamera, dan peralatan elektronik lainnya.
● Barang mewah seperti perhiasan, jam tangan, dan tas branded.
● Barang-barang yang dianggap sebagai benda seni seperti lukisan atau patung.
● Barang-barang yang diperoleh dari luar negeri dan akan dijual di Indonesia.
Ketentuan tentang barang bawaan yang kena bea cukai di bandara dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu disarankan untuk memeriksa ketentuan yang berlaku terbaru sebelum melakukan perjalanan.
Kemudian ada barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai (seperti cukai rokok dan alkohol)diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak:
● 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya;
● 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.
Selain kategori barang bawaan yang kena bea cukai di bandara, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…