ERA.id - Wajib pajak pasti sudah tidak asing dengan istilah SPT tahunan. SPT merupakan singkatan dari surat pertanggungjawaban. Terkait hal tersebut, siapa yang wajib lapor SPT tahunan?
Pihak yang diharuskan melakukan pelaporan SPT tahunan adalah wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan atau korporasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi batas waktu pelaporan SPT tahunan hingga 31 Maret bagi WP OP, sedangkan WP badan ataupun korporasi hingga 30 April.
Peraturan Terkait Lapor SPT Pajak Tahunan
Kehauran lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 31 Ayat (1). Melalui peraturan tersebut, pelaporan SPT pajak tahunan harus dilaporkan oleh seluruh masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Persyaratan subjektif dan objektif tersebut tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jika tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seseorang tidak disebut sebagai wajib pajak (WP) sehingga tidak diwajibkan melaporkan SPT tahunan.
Sebagian masyarakat mengira bahwa orang yang wajib melaporkan SPT tahunan hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yaitu minimal Rp54 juta/tahun atau Rp4,5 juta/bulan. Hal tersebut tidaklah tepat sebab pelaporan SPT tetap harus dilakukan oleh wajib pajak meski penghasilannya di bawah angka tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor. Dia menjelaskan, sebenarnya wajib pajak berpenghasilan Rp4,5 juta/bulan ke bawah tidak dikenakan pajak. Namun, orang-orang tersebut tetap diharuskan lapor SPT tahunan dengan status nihil.
Pelaporan SPT tahunan juga harus dilakukan oleh WP OP usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dengan omzet di bawah PTKP yang ditetapkan sebesar Rp500 juta/tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Selama status NPWP masih aktif, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap diwajibkan melaporkan SPT tahunan dengan isian tidak ada pajak yang terutang," terang Neilmaldrin, Jumat, 13 Januari 2023, dikutip Era.id dari detik.
Meski demikian, masyarakat berpenghasilan di bawah PTKP bisa tidak melakukan pelaporan SPT tahunan jika memenuhi persyaratan. Syaratnya adalah mengajukan permohonan non-efektif (NE). Ketika seorang wajib pajak masuk kategori NE, wajib pajak tersebut tidak perlu lapor SPT tahunan dan tidak diberi surat teguran.
Ketentuan Mengubah Status Wajib Pajak Menjadi NE
Tidak semua wajib pajak bisa mengubah statusnya menjadi NE. Berikut ini beberapa kriteria untuk mengajukan permohonan NE.
- WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- WP OP yang tempat tinggalnya atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Jika telah memenuhi kriteria tersetbu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mengajukan NE. Dilansir pajakku, inilah tahapan untuk melakukan pengajuan NPWP NE.
- Memastikan usaha/pekerjaan benar-benar telah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
- Mengisi formulir permohonan WP NE.
- Menyertakan lampiran berupa surat pernyataan sudah tidak bekerja/ menjalankan kegiatan usaha, surat keterangan dalam proses pembubaran (dilampirkan jika belum memiliki akta pembubaran), atau likuidasi dari notaris.
- Fotokopi paspor dan kontrak kerja untuk orang pribadi (bagi WP OP di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan).
- Serahkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. WP juga bisa menyampaikan dokumen-dokumen tersebut secara daring.
- Jika pengajuan NE dilakukan secara luring, tanda terima pengajuan dari pihak KPP harus dijaga dengan baik.
- Menunggu keputusan pihak KPP untuk mengetahui status NE tersebut.