Nama Eddy Hiariej 'Dijual' Ponakannya Pakai Modus Janjikan Jabatan di Kemenkumham

ERA.id - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto membenarkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), AB ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Agus mengungkapkan modus AB meminta uang ke orang-orang dengan mencatut nama Wamenkumham ialah dengan menjanjikan jabatan di Kemenkumham.

"(AB) yang pasti sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim, (modus dia meminta uang dengan) menjanjikan jabatan (ke orang-orang)," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Namun, Agus tak merinci apakah AB ditahan atau tidak. Terkait ke siapa saja AB meminta dan berapa nominal yang diminta, tak diungkap Kabareskrim.

Sebelumnya, Wamenkumham membenarkan melaporkan keponakannya sendiri ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.

Eddy tak bicara banyak mengenai laporannya ini dan hanya menyebut laporan ini dibuat karena AB kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya. "Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," kata Eddy saat dihubungi, Jumat (24/3).

Terkait modus keponakannya meminta uang ke sejumlah pihak dengan mencatut namanya, Wamenkumham enggan menjelaskannya. Eddy Hiariej hanya menyebut laporannya ini sedang diproses penyidik Bareskrim Polri.

"Laporannya sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri. Segala sesuatu terkait pelaporan dalam materi penyidikan yang bersifat rahasia dan tidak untuk konsumsi publik," ucap Eddy.