Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Hukum, Niat, dan Takarannya
ERA.id - Ketika Idulfitri, umat muslim harus melakukan zakat fitrah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Ada banyak penjelasan mengenai zakat, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis. Sebenarnya, apa itu zakat fitrah?
Mengenal Apa Zakat Fitrah dan Hukumnya
Berdasarkan KBBI, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam setahun sekali (pada Idulfitri) berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dan sebagainya). Dari penjelasan tersebut, telah diketahui pula hukumnya.
Dikutip Era.id dari NU Online, hukum membayar zakat adalah wajib bagi orang yang memenuhi kriteria, yaitu beragama Islam, merdeka (bukan hamba sahaya), dan punya makanan pokok saat Idulfitri (untuk siang dan malam). Kewajiban zakat fitrah tersebut berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, bahkan hamba sahaya yang muba’adh.
Kata fitrah dalam zakat fitrah menjadi penanda keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat fitrah membuat manusia kembali ke kesucian dirinya (dengan izin Allah Swt.). Itulah sebabnya zakat fitrah juga disebut seabgai zakat jiwa.
Lalu, kapan zakat fitrah dilakukan? Hal tersebut terbagi menjadi beberapa waktu dengan hukum masing-masing. Berikut adalah rinciannya.
· Wajib
Seseorang yang menemui bagian dari bulan Ramadan dan bulan Syawal. Dengan demikian, orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak wajib zakat sebab tidak menemui bagian dari Syawal. Ketidakwajiban juga berlaku bagi bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam satu Syawal sebab tidak menemui bagian dari Ramadan.
· Diutamakan
Zakat fitrah diutamakan dilakukan setalah terbit fajar pada pagi hari saat Idulfitri hingga sebelum saalat Id dilaksanakan. Zakat fitrah lebih utama lagi dilakukan setelah salat Fajar.
· Boleh
Zakat fitrah boleh dilakukan terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadan.
· Makruh
Zakat fitrah setelah salat Id hingga terbenamnya matahari dihukumi makruh, kecuali untuk suatu kemaslahatan, misalnya menunggu kerabat atau orang fakir saleh untuk diberi zakat tersebut.
· Haram
Zakat fitrah setelah Idulfitri tanpa ada uzur (kendala yang dimaklumi) adalah haram. Sementara, jika terdapat uzur, misalnya belum ada harta untuk dizakatkan atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat) maka zakat fitrah setelah Idulfitri boleh dilakukan. Namun, statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.
Takaran Zakat Fitrah
Kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ makanan pokok dari orang yang melakukan zakat, misalnya gandum, beras, sagu, dan lain-lain. Dilansir Kemenag, 1 sha’ setara dengan 2,5 kg/3,1 liter. Sementara, menurut NU Online 1 sha’ adalah sekitar 2,7 kg sampai 3 kg.
Zakat fitrah tidak hanya bisa dilakukan dengan makanan pokok. Zakat fitrah juga bisa dilakukan dengan uang sebagai pengganti makanan pokok tersebut. Nilai uangnya disamakan dengan harga dari nilai makanan pokok tersebut.
Niat Zakat Fitrah
Niat bisa dilakukan dalam hati, tetapi bisa juga dilakukan sambil mengucapkannya agar hati lebih mantap. Berikut adalah niat zakat fitrah berdasarkan keperluannya.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.
2. Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘ala.
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.
4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.
5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘ala.
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘ala.