Aturan Penggunaan Lampu Hazard, Hanya Digunakan dalam Kondisi Darurat Seperti Ini
ERA.id - Lampu hazard pada kendaraan ternyata bukan hanya diberikan sebagai aksesoris atau gaya-gaya saja, namun fungsi lampu hazard memiliki peran yang viral. Bagi Anda yang belum tahu, artikel ini akan membahas beberapa aturan penggunaan lampu hazard.
Lampu hazard adalah lampu yang terletak di bagian depan dan belakang kendaraan untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain bahwa kendaraan tersebut sedang berada dalam kondisi darurat atau mengalami masalah.
Lampu hazard biasanya memiliki cahaya yang berkedip-kedip secara bergantian dengan frekuensi yang cepat dan biasanya memiliki warna kuning atau merah.
Lampu hazard juga dapat digunakan untuk memberikan peringatan pada pengendara lain tentang adanya bahaya atau keadaan darurat di depan atau di belakang kendaraan. Lampu hazard sering juga disebut sebagai lampu isyarat bahaya atau emergency light.
UU yang Mengatur Penggunaan Lampu Hazard
Tidak main-main, di Indonesia sendiri terhadap Undang-Undang yang mengatur penggunaan lampu hazard. Dilansir dari laman kemenkumham, penggunaan lampu hazard diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
Aturan Penggunaan Lampu Hazard
Berikut ini beberapa aturan penggunaan lampu hazard yang perlu diperhatikan antara lain:
Situasi Darurat
Gunakan lampu hazard hanya dalam situasi darurat atau bahaya seperti saat mobil mogok di jalan raya atau terjadi kecelakaan. Jangan menggunakannya saat cuaca buruk atau di malam hari ketika kendaraan masih bisa bergerak secara normal.
Tidak untuk Jalan Normal
Jangan gunakan lampu hazard saat berkendara di jalan tol atau jalan raya yang normal. Lampu hazard akan mengurangi kemampuan pengemudi lain untuk melihat arah pergerakan kendaraan Anda, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Matikan saat Normal
Pastikan untuk mematikan lampu hazard setelah bahaya atau situasi darurat telah berlalu. Terus menggunakan lampu hazard dalam situasi normal dapat mengganggu pengemudi lain dan membuat mereka sulit untuk membedakan antara kendaraan yang sedang mengalami situasi darurat dan kendaraan yang tidak.
Nyalakan Semua Lampu
Saat menghidupkan lampu hazard, pastikan untuk menyalakan semua lampu peringatan, termasuk lampu rem dan lampu belakang. Hal ini akan membantu memperkuat peringatan Anda kepada pengemudi lain di belakang Anda.
Jangan Gunakan Sebagai Ganti Lampu Rem
Jangan menggunakan lampu hazard sebagai pengganti lampu rem atau sinyal lainnya. Lampu hazard hanya digunakan untuk memberikan peringatan darurat atau bahaya, bukan sebagai pengganti lampu rem atau sinyal lainnya.
Perhatikan Aturan
Perhatikan aturan lalu lintas penggunaan lampu hazard yang berlaku di wilayah Anda. Aturan penggunaan lampu hazard dapat bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya, oleh karena itu pastikan untuk memahami aturan penggunaannya di wilayah Anda.
Selain aturan penggunaan lampu hazard, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…