Memahami Apa Itu Interupsi dalam Debat dan Tujuannya

ERA.id - Sebagian masyarakat penasaran dengan apa itu interupsi karena hal tersebut terjadi beberapa kali dalam rapat Komisi III DPR bersama Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD.

Rapat yang berlangsung selama 8 jam itu membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rapat dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB dengan skors sekitar 1,5 jam jelang waktu berbuka puasa pukul 17.30 WIB.

Namun, sampai rapat tersebut selesai, kesimpulan terkait polemik transaksi janggal Rp349 tak didapatkan. Sorotan yang lain diberikan kepada banyaknya interupsi saat Mahfud MD menyampaikan pemaparan pada awal rapat.

Beberapa anggota dewan marah ketika Mahfud MD menyebut DPR markus (makelar kasus). Istilah tersebut muncul karena beberapa anggota dewan dinilai sering marah-marah saat rapat bersama aparat penegak hukum, tetapi mereka sering “menitipkan” kasus.

"Sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia. Marah ke Jaksa Agung. Nantinya datang ke kantor Kejagung titip kasus," ungkap Mahfud MD, Rabu, 29 Maret, dikutip Era.id.

Pengertian Interupsi dalam Debat

Berdasarkan KBBI, interupsi memiliki makna penyelaan atau pemotongan (pembicaraan, pidato, dan sebagainya). Hal ini biasanya terjadi dalam suatu debat.

Ilustrasi menyanggah argumen dengan keras (pexels)

Debat merupakan pembahasan dan pertukaran pendapat terkait suatu hal dengan saling memberi alasan demi mempertahankan pendapat masing-masing. Pihak-pihak yang terlibat dalam perdebatan beradu argumen demi mencari solusi bersama, tetapi tak sedikit yang berusaha memenangkan debat tersebut apa pun keadannya.

Sementara, Iis Siti Salamah Azzahra dalam Menulis Teks Debat (2020) menjelaskan bahwa debat merupakan adu argumentasi dua pihak atau lebih untuk mendiskusikan suatu masalah. Dengan kata lain, debat merupakan diskusi antara dua orang atau lebih yang punya pandangan berbeda, salah satu pihak setuju dan pihak lain menyerang.

Dalam perdebatan tersebut, salah satu pihak mengemukakan pendapatnya terkait suatu topik atau masalah. Setelah itu, pihak lain bisa memberikan tanggapan atas pendapat tersebut. Namun, tak jarang, salah satu pihak memotong atau menyela pembicaraan saat pihak yang lain sedang menjelaskan pendapatnya. Inilah yang disebut dengan interupsi.

Dalam Seni Debat dan Negosiasi karya Mira Fadilla dijelaskan bahwa interupsi dalam debat memiliki arti menyela atau memotong pembicaraan lawan ketika menyampaikan argumentasi. Ketika hal tersebut terjadi, pihak yang diinterupsi bisa menerima atau menolak interupsi tersebut.

Jika pihak yang diinterupsi menerimanya, pihak pengeinterupsi bisa menyampaikan pertanyaan, sanggahan, atau respons lain kepada pihak yang diinterupsi terkait argumentasi yang sedang dipaparkan. Namun, pihak yang diinterupsi tetap menyampaikan atau melanjutkan pemaparan argumentasi kepada pihak lawan, moderator, dan penonton jika interupsi tidak diterima.

Ada tiga tujuan dari dilakukannya interupsi debat, yaitu mengklarifikasi argumen yang disampaikan tim lawan, membantah pokok argumen, dan mengajukan pertanyaan kepada pihak lawan (Sebuah Seni dalam Berdebat). Lalu, apakah interupsi bisa dilakukan sesuka hati pihak penginterupsi?

Secara umum, interupsi boleh dilakukan ketika penyampaian argumentasi oleh pembicara kedua dan ketiga telah memasuki menit kedua. Jadi, ada aturan tertentu yang perlu dipatuhi saat seseorang akan memberikan interupsi.