Berapa Jarak Tempuh Orang Bisa Dikatakan Musafir dan Boleh Tidak Berpuasa?

ERA.id - Istilah "musafir" merujuk pada seseorang yang melakukan perjalanan jauh dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di tempat tujuan. Namun, berapa jarak tempuh orang bisa dikatakan musafir?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak yang dibolehkan bagi seorang musafir untuk menjamak shalat dan tidak berpuasa adalah 80 km.

Dilansir dari Islam Q&A, Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni:

"Pendapat Abu Abdillah (yaitu Imam Ahmad) adalah tidak boleh mengqashar shalat yang jaraknya kurang dari 16 farsakh, dan satu farsakh itu tiga mil, maka jaraknya adalah 48 mil. Ini adalah perkiraan Ibnu Abbas. Ia berkata: Dari 'Usfan ke Mekah, atau dari Tha'if ke Mekah, atau dari Jedah ke Mekah.

Dengan demikian, jarak yang dibolehkan untuk mengqashar shalat adalah jarak tempuh dua hari perjalanan dengan tujuan langsung ke tempat tersebut. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Malik, Al-Laits dan Syafi'i.

Berapa Jarak Tempuh Orang Bisa Dikatakan Musafir?

Sementara itu, Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu' Fatawa  menjelaskan apa yang dimaksud dengan safar:

"Pendapat jumhur ulama, jarak yang ditempuh oleh orang yang bepergian dengan mobil, pesawat atau kapal laut kurang lebih 80 km. Jarak inilah yang disebut safar menurut kebiasaan kaum muslimin. Jadi, jika seseorang melakukan perjalanan dengan unta, mobil, pesawat, atau kapal laut dengan jarak tersebut atau lebih, maka dia dianggap sebagai musafir.

Apa yang dimaksud dengan safar (unsplash)

Lajnah Daimah pernah ditanya  tentang jarak yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat bagi musafir, apakah seorang sopir taksi yang menempuh jarak lebih dari tiga ratus kilometer boleh mengqashar shalatnya?

Mereka menjawab:

"Jarak yang diperbolehkan bagi seorang musafir untuk mengqashar shalatnya adalah sekitar 80 km, menurut pendapat jumhur ulama. Dibolehkan bagi seorang sopir taksi atau siapa saja untuk mengqashar shalatnya, jika dia akan menempuh jarak yang disebutkan di awal pertanyaan, atau lebih dari itu.

Sebagian ulama berpendapat bahwa safar tidak ditentukan dengan jarak tertentu, akan tetapi ditentukan dengan kebiasaan, apa yang dianggap sebagai safar oleh masyarakat, maka itu adalah safar yang diberlakukan hukum syar'i, seperti menjamak dan mengqashar shalat, dan bukan puasa.

Syaikhul Islam berkata dalam Al Fatawa (24/106): "Dalil-dalil tersebut menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa mengqashar shalat dan tidak berpuasa berlaku untuk semua jenis safar, dan tidak mengkhususkan salah satu jenis safar dengan mengesampingkan yang lainnya.

Syekh Ibnu Utsaimin pernah ditanya dalam Fatawa Arkanul Islam (hal. 381) tentang jarak yang diperbolehkan bagi musafir untuk mengqashar shalat dan apakah boleh menjamak shalat tanpa mengqashar.

Beliau menjawab:

"Jarak yang dibolehkan mengqashar shalat bagi musafir, sebagian ulama menetapkan bahwa jaraknya adalah kurang lebih 80 km, dan sebagian lagi menetapkan bahwa jaraknya adalah apa yang dianggap sebagai safar, meskipun jaraknya kurang dari 80 km, dan apa yang dianggap bukan safar oleh masyarakat, maka tidak boleh diqashar, meskipun jaraknya mencapai seratus km.

Pendapat terakhir inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, karena Allah tidak menetapkan jarak tertentu yang membolehkan mengqashar shalat, begitu juga Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.

Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- jika berangkat dalam perjalanan sejauh tiga mil atau tiga farsakh, maka beliau salat dua rakaat." (HR. Muslim, 691)

Tidak masalah jika terjadi pertentangan antara pendapat yang sudah menjadi kebiasaan, karena hal itu merupakan pendapat sebagian imam, ulama dan mujtahid. Akan tetapi, selama adat kebiasaan memberikan definisi yang jelas, maka merujuk kepada adat kebiasaan adalah hal yang benar.

Selain berapa jarak tempuh orang bisa dikatakan musafir, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman