Polisi Tangkap Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja via Bandara Soetta
ERA.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AFA (39). Tersangka mengirim delapan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal ke Kamboja.
"Delapan PMI diimingi bekerja oleh pelaku sebagai operator marketing permainan online judi," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi, Jumat (5/4/2023).
Reza mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan orang tua salah satu korban yang telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soetta pada Minggu, (26/2/2023). Anak kandungnya yang menjadi korban merupakan seorang perempuan berinisial PDP.
"Keberangkatannya itu di hari yang sama dengan adanya laporan itu. Adanya laporan tersebut kami melakukan penyidikan dan benar telah berangkat delapan orang menuju Kamboja melalui Malaysia," katanya.
Reza menjelaskan, guna mencegah adanya TPPO pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia. Pasalnya, kedelapan korban TPPO itu sudah tiba di Malaysia dan hendak diberangkatkan menuju Kamboja.
"Jadi kedelapan orang itu berangkat menggunakan Malaysia Airlines dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja. Berkat koordinasi yang baik, kami pun akhirnya berhasil mencegah kedelapan orang itu untuk pergi ke Kamboja. Pada 28 Februari 2023, mereka semua berhasil dipulangkan," katanya.
Menurut Reza, pelaku dalam menggencarkan aksinya membuat iklan lowongan pekerjaan di media sosial, dengan modus menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi.
"Setelah berhasil merekrut, pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen, sebagaimana yang menjadi persyaratan negara yang menjadi destinasinya," katanya.
Reza menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku jika aksinya tersebut telah dilakukannya sejak Desember 2022. Selama empat bulan beraksi, lanjutnya, pelaku telah memberangkatkan sebanyak 40 PMI nonprosedural ke Kamboja.
"Sejak Desember 2022, pelaku telah berangkatkan 40 orang. Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya terkait keberadaan para korban itu," ucap dia.
Pelaku AFA, kata Reza, mempelajari kasus tersebut sehingga telah berhasil memberangkatkan puluhan orang didasari dari pengalamannya sebagai PMI di salah satu negara di Asia Timur.
"Pelaku berlatar belakang PMI di salah satu negara di Asia Timur. Pelaku beraksi pada 2022, saat ada ajakan untuk merekrut para calon pekerja tujuan Kamboja," jelasnya.
"Dari situ pelaku melakukan rekrut dan mendapatkan keuntungan dari satu orang yang berhasil direkrut keuntungannya Rp1 juta, oleh pihak penerima di Kamboja," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 15 tahun penjara.