Hal Meringankan Vonis 17 Tahun Penjara AKBP Dody: Tak Menikmati Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa
ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menyebut vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar ke terdakwa kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara, sudah dengan berbagai pertimbangan.
Untuk hal meringankan dalam putusan vonis ini ialah mantan Kapolres Buktitinggi ini mengakui dan menyesali perbuatannya karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg) yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Selain itu, juga karena Dody belum pernah dihukum.
"(Hal meringankan lainnya adalah) terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan (penjualan sabu)," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih saat sidang pembacaan vonis Dody, di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
Untuk hal memberatkan dalam vonis ini ialah perbuatan Dody dinilai meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika. Hakim juga menilai perbuatan Dody yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba tak mencerminkan sebagai anggota Polri yang baik.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya kepolisian Republik Indonesia," ujar Jon Sarman.
Usai sidang, AKBP Dody Prawiranegara menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakbar.
"Saya akan banding, saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada. Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan," ucap Dody.
Diketahui, vonis terhadap Dody ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (27/3) lalu, JPU menuntut agar mantan Kapolres Bukittinggi ini dihukum penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.