Hukum Kurban Online dan Dalil Terkait Hal Tersebut

ERA.id - Teknologi telah mengubah kehidupan manusia, tidak hanya aktivitas sehari-hari, tetapi bahkan ibadah. Seperti diketahui, saat ini beberapa bentuk ibadah bisa dilakukan secara online, misalnya bersedekah dan zakat.

Akan tetapi, bagaimana dengan kurban? Apa hukum kurban online? Ini adalah hal yang membingungkan sebagian orang. Untuk memahami perkara ini, simak penjelasan berikut.

Meninjau Hukum Kurban Online

Jelang Iduladha, salah satu hal yang ramai diperbincangkan adalah kurban secara online. Ada pihak yang pro dengan hal ini, ada pula yang tidak. Lalu, bagaimana Islam memandang kurban online?

Dikutip Era.id situs resmi Dompet Dhuafa, kurban online bisa dianalogikan seperti wakalah (sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain) jika memenuhi syarat-syarat wakalah. Dalam hal kurban online berarti ada seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial untuk mewakili pembelian hewan kurban, menyembelihkan, dan membagikan daging hewan kurban tersebut.

Ilustrasi hewan kurban (situs resmi Pemkab Ponorogo)

Hukum wakalah adalah boleh. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Allah dalam surah Al-Kahfi ayat 19. Berikut adalah terjemahannya dalam bahasa Indonesia, “…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”

Surah lain yang membahas pemboleh wakalah adalah surah An-Nisa’ ayat 35. Berikut adalah terjemahannya, “Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan…”

Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dijelaskan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Kita tahu bahwa kita tidak bisa melakukan semua hal sendirian. Ada beberapa hal yang perlu bantuan orang lain dalam pengerjaannya. Terkait hal tersebut, kurban online menjadi bentuk wakalah bagi orang yang ingin berkurban, tetapi mengelami kendala terkait waktu dan tenaga dalam hal pembelian hewan kurban dan penyembelihan. Atau, kendala dalam pembagian daging kurban kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya.