PT DKI Jakarta Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa pada 21 Juni Mendatang
ERA.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara banding yang diajukan terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menerangkan sidang pembacaan putusan banding Teddy Minahasa bakal digelar pada Rabu (21/6/2023) mendatang dan akan disiarkan secara live melalui akun YouTube PT DKI Jakarta.
"Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum," kata Binsar kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Diketahui, Teddy Minahasa mengajukan banding usai divonis penjara seumur hidup atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg).
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini juga menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/5) silam. Majelis hakim KKEP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim KKEP.