Kasus Penipuan PO iPhone, Polisi Akan Jemput Paksa 'Si Kembar' Rihana dan Rihani
ERA.id - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yosi Hendrata menjelaskan penyidik buka opsi untuk menjemput paksa si kembar, Rihana dan Rihani yang merupakan terduga pelaku penipuan pre order (PO) iPhone.
"Tentu saja semua tindakan polisi pasti sudah sesuai dengan prosedur kami sedang melakukan pencarian dan kami akan melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan," kata Henrikus kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Henrikus menjelaskan si kembar ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, keduanya mangkir saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Terkait betul tidaknya Rihana dan Rihani berada di Surabaya, Henrikus menyebut penyidik masih melakukan penelusuran.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut si kembar Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan hingga Rp35 miliar dengan memakai skema ponzi.
"Nah yang penting dalam persoalan ini, ini kan kasus yang selalu berulang. Di mana pelaku biasanya melakukan penipuan dengan skema ponzi ya," kata Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan, Selasa (6/6).
Natsir menerangkan kasus penipuan dengan skema ponzi sudah ada sejak 1919. Pada skema itu, pelaku menjanjikan keuntungan besar dengan resiko rendah kepada krediturnya.
"Jadi jangan cepat tergoda untuk dapat keuntungan yang besar tanpa risiko, gitu," ucapnya.
Dari kasus ini, PPATK memblokir 21 rekening Rihana dan Rihani.