Merusak Lingkungan, Anies Tak Akan Bongkar Pulau Reklamasi
"Tidak ada rencana pembongkaran, karena kerusakan lingkungan dari pembongkaran itu akan luar biasa. Bayangkan 310 hektare tanah dibongkar, tanahnya dikemanakan," ungkap Anies di Jakarta Convention Center (JCC), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Kata Anies, pihaknya akan menyusun rencana pemanfaatan tata kota terlebih dahulu, sebelum membicakan persis akan dimanfaatkan seperti apa. "Misalnya di mana jalannya, di mana tempat perumahan, di mana tempat perkantoran, itu semua harus ditentukan. Itu yg akan kita susun," ujar mantan Menteri Pendidikan tersebut.
"Nanti setelah ada RT RW, akan muncul, karena disitu kelihatan mana fasos fasum, mana yg menjadi milik private ini akan muncul, baru di situ ditentukan siapa yg akan mengelola," lanjutnya.
Kemarin, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Artinya, reklamasi di 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya.
Untuk 13 pulau yang masih belum dibangun yakni Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau J dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau L (PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah) serta Pulau I (PT. Jaladri Kartika Paksi).
Baca Juga : Lima Nelayan Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia
Sementara empat pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra) serta pulau N (Pelindo II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.