Polisi Akhirnya Tangkap Kakek yang Perkosa 5 Kali Seorang Bocah di Jaktim

ERA.id - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya menangkap seorang kakek SH (68) yang diduga memperkosa seorang anak perempuan, NHR (9) di kawasan Cipayung, Jaktim.

"Kita telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH laki-laki umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Hasil pemeriksaan sementara, kakek ini sudah lima kali memperkosa NHR dengan modus memberi uang ke korban. Fanani menegaskan tak ada restorative justice atau penyelesaian kasus secara damai dalam perkara ini.

Perwira menengah (Pamen) Polri ini pun membantah bila ada anggotanya yang mengintimidasi ibu korban, Farida (32) ketika bertanya perkembangan kasus dugaan pemerkosaan terhadap NHR.

"Kita jelaskan, tidak ada yang namanya intimidasi. Dari internal kita Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan klarifikasi terhadap ibu korban. Ibu korban ini malah terasa terganggu kenapa kok sekarang didatangi banyak orang," ucapnya.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Farida mengaku sempat dimarahi anggota Polres Metro Jakarta Timur ketika bertanya perkembangan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa anaknya. "Benar (saya dimarahi)," kata Farida saat dihubungi, Kamis (15/6).

Farida tak merinci siapa anggota polisi itu. Terkait alasan mengapa dirinya dimarahi juga tak dia jelaskan. Ibu ini hanya menyebut anggota Polres Metro Jakarta Timur itu memintanya untuk sabar.

"Iya suruh 'tunggu aja Bu, bersabar', katanya, 'inikan masih ada proses,' katanya. 'Nggak secepat Ibu kira, laporan terus orang itu langsung ditangkap,' katanya gitu. 'Ada proses', katanya," ungkapnya.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo membantah bila anggotanya memarahi Farida. "Kemudian kalau ada info berkembang dari penyidik atau kami membentak atau segala macam silahkan tanya, kita dari internal sudah menanyakan bahwa tidak ada seperti itu. Ada kami dari pengawasan internal menanyakan, tidak ada," kata Dhimas kepada wartawan.