Kakek yang Cabuli Bocah di Jaktim Lakukan Pencabulan ke 2 Anak, Ancam Bunuh Korban Jika Lapor
ERA.id - Seorang kakek, U (72) ditetapkan menjadi tersangka usai kedapatan mencabuli bocah perempuan, AA (7) berseragam sekolah dasar (SD) di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi menyebut kakek ini mencabuli korban sebanyak dua kali.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul ini sebanyak dua kali terhadap korban," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Pencabulan ini dilakukan di sebuah gang sekolah dan di pos sekretariat RT. Korban tak bisa berbuat apa-apa karena diancam akan dibunuh sang kakek bila mengadu.
"Pelaku ancam korban apabila korban menyampaikan perbuatannya ke orang lain, korban akan dianiaya dan dibunuh," ungkapnya.
Aksi pencabulan kakek ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Polisi pun menelusuri kasus ini dan menangkap U pada Sabtu (12/8).
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini menambahkan diduga ada dua korban yang dicabuli U.
Sebab berdasarkan rekaman CCTV, terdapat satu tas tergeletak di lokasi kejadian yang diduga milik seorang korban lainnya.
"Di CCTV depan pos sekretariat RT, ada tas satu gemblok warna hitam. Itu milik rekan korban yang sempet melarikan diri sehingga tas ditinggalkan," ucap Sri.
Polisi pun saat ini sedang mencari korban tersebut dan meminta agar orang tua berani melaporkan kasus ini.
Kasus ini harus dilaporkan agar korban bisa diberi trauma healing dan pelayanan psikologi lainnya.