Wali Santri Ponpes Al-Zaytun Laporkan Ken Setiawan Atas Dugaan Hoaks soal Dosa Zina Bisa Ditebus Rp2 Juta
ERA.id - Wali Santri Ponpes Al-Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan dan YouTubers Herri Pras ke Bareskrim Polri, Jakarta, atas dugaan pemberitaan hoaks.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ya jelas, jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zina, ya kan, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta. Itu tidak benar, itu berita bohong," kata Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al-Zaytun, Sukanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Dilihat ERA, video itu ada di YouTube Ken Setiawan Official yang berjudul "Ken Setiawan: Dosa di Pesantren Al-Zaytun Bisa Ditebus Pakai Uang" dan YouTuber Herri Pras berjudul "Ajaran Paling Sesat Panji Gumilang.. Zina di Al-Zaytun Itu Dosanya Bisa Ditebus Pakai Uang..??".
Dikonfirmasi, Ken Setiawan tak mempermasalahkan jika dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Demokrasi sah-sah saja melapor, jadi kita hormati. Iya Demokrasi kita berhaklah dan akan kita hadapi kan demokrasi kebebasan," ujar Ken Setiawan di Bareskrim Polri, Jakarta.