Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga Laporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Atas Dugaan Penodaan Agama
ERA.id - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Panji dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP.
"Tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham-paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken Setiawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Ken Setiawan pun berharap penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporannya agar polemik Ponpes Al-Zaytun cepat terselesaikan.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto sebelumnya menerangkan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk menelusuri kasus Ponpes Al-Zaytun yang berpolemik.
"Tentunya saksi ahlinya juga nanti melibatkan Kementerian Agama, kan ada Dirjen Binmas Islam yang akan memberikan penjelasan. Kemudian dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran islam yang sesungguhnya," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6).
Diketahui, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila pada Jumat (23/6) lalu. Panji dilaporkan atas dugaan pelanggaran 156a KUHP.