Aturan Peralihan Draf RUU Desa, Kepala Desa Bisa Menjabat Maksimal 21 Tahun
ERA.id - Masa jabatan kepala desa bisa dimaksimalkan hingga 21 tahun apabila revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan sebagai undang-undang dan disepakati bersama pemerintah.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 118 tentang aturan peralihan draf Revisi UU Desa yang disusun Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Desa.
"Maksimal (masa jabatan kepala desa) 21 tahun. Karena itu namanya ketentuan peralihan, itu ketentuan yang dikecualikan dari ketentuan umum supaya tidak dirugikan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (4/7/2023).
"Karena undang-undang ini akan diberlakukan sejak undang-undang ini ditetapkan," imbuhnya.
Adapun Panja Revisi UU Desa menyepakati mengubah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan bisa terpilih kembali pada periode berikutnya.
"Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," ujar Ketua Panja Revisi UU Desa Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno, Senin (3/7).
Apabila revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang, maka akan mempengaruhi masa jabatan kepala desa yang sedang memimpin. Sebab, dalam aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa dalam satu periode selama enam tahun dan bisa kembali memimpin dua periode berikutnya.
Ada sejumlah aturan peralihan yang diatur dalam draf revisi UU Desa.
Pertama, seorang kepala desa dapat mencalonkan kembali untuk satu periode, dengan catatan sudah menjalankan dua periode sebelum revisi UU Desa disahkan.
"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang," kata Supratman.
Artinya, dalam aturan peralihan tersebut, kepala desa yang sudah menjabat 12 tahun diberi kesempatan untuk kembali menjabat selama sembilan tahun mengikuti aturan revisi UU Desa jika sudah disahan.
Selanjutnya, kepala desa yang sedang menjabat di periode ketiga dapat menyelesaikan masa jabatannya sesuai aturan revisi UU Desa apabila sudah disahkan sebagai undang-undang.
"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya," kata Supratman.
Artinya, kepala desa yang sudah menjabat selama 18 tahun namun belum berakhir masa jabatannya, maka masa jabatannya diperpanjang selama tiga tahun. Sehingga masa jabatannya di periode ketiga berjalan sesuai ketentuan UU Desa yang disahkan nantinya.
Sementara untuk kepala desa yang terpilih namun belum dilantik, maka masa jabatannya disesuaikan dengan revisi UU Desa yaitu menjabat sembilan tahun untuk satu periode dan dapat kembali memimpin di periode berikutnya.
"Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini," kata Supratman.
Diketahui, Baleg DPR RI menyetujui laporan Panja dan menyepkati draf revisi UU Desa dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI.
Selanjutnya, draf tersebut akan dikirim ke pemerintah dan menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU Desa dikirim kembali ke parlemen untuk dibahas bersama-sama, lalu disahkan sebagai undang-undang.