Rugikan Korban hingga Rp35 Miliar, Rihana-Rihani Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara

ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka si kembar Rihana-Rihani adalah dengan menggunakan sarana media sosial dalam menipu para calon korbannya.

"Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan system PO (pre order), pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023) dikutip dari Antara.

Kemudian, kedua tersangka bersama-sama mencari korban untuk menjadi pengecer (reseller)  dengan sistem penjualan menggunakan transfer PO (pre- order).

"Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada 'reseller'-nya yang berhasil menjual produk tersebut, " ucap Hengki.

Karena tergiur dengan keuntungan tersebut, para korban melakukan PO kepada tersangka sejak November 2021 hingga Maret 2022.

"Awalnya barang yang dipesan tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua pekan, kemudian karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak, " kata Hengki.

Namun, lanjutnya, sejak April 2022 sampai dengan saat ini,  para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple kepada para pengecer sehingga para korban lapor ke polisi.

"Tercatat sebanyak 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar," kata Hengki.

Barang bukti yang berhasil disita terdapat dua buah ponsel, bukti percakapan WhatsApp PO dan bukti-bukti transfer di tiga nomor rekening, dua rekening atas nama Rihana dan satu atas nama Rihani.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, " ucap Hengki.