Bareskrim Telusuri Panji Gumilang Diduga Sebar Hoaks, Pengacara: Belum Dapat Keterangan Pasti Tentang Itu

ERA.id - Pengacara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Hendra Effendi mengaku belum dapat info pasti perihal Bareskrim Polri menelusuri dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks kliennya.

"Kita belum dapat keterangan secara pasti tentang itu," kata Hendra saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Hendra mengaku belum bisa berkomentar terkait hal tersebut. Pengacara ini menyebut akan memastikan terlebih dahulu ke Bareskrim Polri perihal Panji Gumilang diduga sebar hoaks.

"Nanti kita pastikan dulu, kita analisa dulu, baru kita komentar ya. Belum, saya belum bisa komentar ya," tambahnya.

Diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri pun mengungkapkan pihaknya juga menelusuri dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini.

Temuan tindak pidana ini ditemukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (5/7) kemarin.

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7).