Menelusuri Rekam Jejak Maqdir Ismail di Dunia Hukum, Beberapa Kasus Besar Pernah Ditangani
ERA.id - Beberapa waktu belakangan rekam jejak Maqdir Ismail menjadi sorotan. Ini tak terlepas dari kedatangan pengacara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (13/7/2023) untuk mengembalikan uang sebesar 1,87 juta dolar AS (setara Rp27 miliar) dari pihak swasta terkait kasus BAKTI Kominfo.
Maqdir mengatakan, pengembalian uang tersebut menjadi komitmen dari kliennya, Irwan Hermawan, agar posisi Irwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo bisa mendapatkan titik terang.
"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," terang Maqdir, Kamis (13/7/2023), seperti dikutip Era.id.
"Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," lanjutnya.
Rekam Jejak Maqdir Ismail
Maqdir Ismail termasuk salah satu pengacara senior di Indonesia. Dia pernah mendampingi beberapa tokoh penting saat berhadapan dengan persoalan hukum.
Maqdir adalah pria kelahiran 18 Agustus 1954. Dia memperoleh gelar sarjananya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Studi S-2 dia lanjutkan di University of Western Australia.
Kariernya di dunia hukum dimulai dengan menjadi konsultan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1980. Ketika itu dia menjadi pengacara publik. Dia memiliki fokus untuk menangani kasus litigasi atau penyelesaian perkara.
Setelah beberapa waktu, Maqdir membentuk firma hukumnya sendiri dan diberi nama Maqdir Ismail & Partners. Di sana dia menangani beberapa kasus yang melibatkan pejabat publik Tanah Air.
Salah satu nama yang pernah dilayani (sebagai bagian dari tim kuasa hukum) adalah mantan ketua KPK, Antasari Azhar. Dia membantu Antasari dalam kasus dugaan pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Pada 2010, Maqdir menjadi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra yang terjerat kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Ketika itu Yusril merupakan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pada 2013, Maqdir menjadi kuasa hukum Edhie "Ibas" Baskoro Yudhoyono, putra bungsu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pelaporan mantan bendahara Permai Grup, Yulianis. Dalam laporan tersebut, Ibas disebut menjadi salah satu penerima uang terkait keperluan kongres Partai Demokrat tahun 2010 dengan nominal 200 dolar AS.
Saat perebutan kursi presiden RI, Maqdir menjadi salah satu tim hukum pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dia dan tim kuasa hukum paslon tersebut mengajukan gugatan hasil Pemilu 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menganggap hasil pemilu itu tidak demokratis dan cacat hukum.
Dia juga tercatat pernah menjadi tim kuasa hukum mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, terkait kasus dugaan penyuapan terhadap mantan ketua MK, Akil Mochtar, pada 2014.
Satu lagi kasus besar yang pernah ditangani oleh Maqdir Ismail adalah dugaan korupsi KTP elektronik. Ketika itu dia menjadi kuasa hukum Setya Novanto (Setnov). Maqdir merupakan pengacara ketiga yang membela Setnov dalam kasus tersebut.