Polisi Buru Suami di Tangsel yang Pukuli Istrinya Sedang Hamil Hingga Babak Belur Usai Ancam Pembunuhan
ERA.id - Aparat kepolisian mengklaim saat ini tengah memburu tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) BD (35). Ia sebelumnya viral di media sosial yang menganiaya istrinya hingga babak belur di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Tersangka BD yang diketahui tidak ditahan ini diburu lantaran diduga melakukan pengancaman pembunuhan.
"Tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Apria kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Galih mengatakan, Polres Tangerang Selatan mempertimbangkan perkembangan situasi yang diduga memberikan ancaman terhadap korban atau istrinya inisial TM (21). Bahkan pelaku diduga mengancam semua anggota keluarga korban.
Ancaman ini viral di media sosial. Pelaku disebut melakukan pengancaman melalui pesan suara atau voice note. Berikut percakapannya:
"Mohon maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai satu keluarga, satu per satu gua bantai."
"Tapi gua juga punya adat yah, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah".
Galih Apria juga membantah kabar bahwa pihaknya membebaskan BD usai dilaporkan kasus KDRT yang dinilai tergolong tindak pidana ringan. Ia menegaskan BD tetap menjadi tersangka namun dikenakan wajib lapor.
"Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," tegas Galih.