Perbedaan Hibah dan Warisan, Serta Pedoman-pedomannya

ERA.id - Masyarakat Indonesia yang beragama Islam tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah hibah dan warisan. Walaupun sudah banyak masyarakat yang memahami ketiga istilah tersebut, mungkin masih ada yang belum mengerti lebih mendalam tentang perbedaan hibah dan warisan dalam hukum Islam.

Sekretaris Pusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) Universitas Airlangga (Unair) Prawitra Thalib menjelaskan informasi yang berhubungan dengan hibah, wasiat, dan waris. Menurutnya, hukum hibah dan warisan di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Walaupun KHI termasuk produk hukum, tetapi hal tersebut mempunyai posisi yang selevel dengan fiqih Islam. 

Hal tersebut terjadi karena KHI merujuk pada kitab-kitab fikih Islam yang sudah disusun untuk meminimalisir pertentangan dari semua mazhab ketika pengadilan agama menyelesaikan urusan agama. Demikian penjelasannya dalam sebuah acara yang pernah digelar PUSPAS Unair.

Perbedaan hibah dan warisan

Prawita menjelaskan lebih lanjut, bahwa hibah dalam KHI diartikan sebagai pemberian suatu benda dengan sukarela dan tanpa imbalan untuk orang lain.  Selanjutnya warisan merupakan pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang diberlakukan setelah pewaris meninggal dunia. 

Ilustrasi warisan (Pixabay)

"Jadi jika hibah bisa diberikan ketika orang tersebut masih hidup, sedangkan wasiat hanya akan berlaku ketika si pemberi wasiat meninggal dunia," ungkapnya, dikutip dari situs Unair.

Perbedaan wasiat dan hibah juga dapat dilihat dari jumlahnya. Wasiat hanya dapat diberikan maksimal sepertiga dari harta warisan. Adapun hibah tidak ada batasannya jika diberikan kepada orang lain. 

"Namun, pengecualian pada wasiat, dimana wasiat juga boleh melebihi sepertiga asalkan semua ahli waris menyetujui," tandasnya.

Prawitra menambahkan, selain pengertian wasiat secara umum, ada yang disebut dengan istilah wasiat wajibah. Wasiat tersebut adalah wasiat yang wajib diberikan kepada anak angkat dan orang tua angkat yang memiliki nilai maksimal sepertiga dari harta pemberi wasiat.

Pedoman-pedoman hukum waris 

Sedikit berbeda dengan hibah dan wasiat, waris berpegang pada tiga sumber hukum.  Hukum-hukum tersebut antara lain hukum Islam, hukum adat, dan kitab hukum Burgerlijk Wetboek (BW) yang menjadi warisan zaman kolonialisme Belanda.

"Oleh karena itu, di Indonesia terdapat yang namanya pluralisme hukum waris, di mana waris Islam diperuntukkan bagi umat Islam, waris adat adalah bagian dari masyarakat adat itu sendiri, sedangkan hukum BW adalah untuk yang tidak masuk dalam kategori masyarakat adat dan Islam," ujar Prawitra.

Seorang dosen Ekonomi Islam Unair Irham Zaki S.Ag melengkapi pemaparan Prawita, bahwa ilmu waris penting untuk dipelajari.  Dia mengungkapkan, dalam HR Ibnu Majah dan ad-Darquthni, Rasulullah SAW menyatakan bahwa ilmu waris merupakan ilmu yang pertama kali hilang dari umat Islam. 

"Oleh karena itu, sebagai umat Islam penting bagi kita untuk mempelajarinya," pungkasnya.

Berhubungan dengan perintah dari waris sendiri, dalam Al Quran Surah An-nisa ayat 11-12 dijelaskan secara jelas. Dia mengungkapkan, dari sedikit ayat Al-Quran yang secara detail sebuah perkara waris termasuk dalam salah satunya.

Demikianlah penjelasan tentang perbedaan hibah dan warisan. Semoga penjelasan ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…