Cara Balik Nama Kendaraan Warisan, Biaya, dan Syarat-Syarat yang Diperlukan

ERA.id - Proses balik nama kendaraan warisan adalah salah satu langkah penting dalam mengamankan kepemilikan atas kendaraan bermotor yang diwariskan. Bagaimana proses dan cara balik nama kendaraan warisan?

Artikel ini akan membahas cara-cara balik nama kendaraan warisan agar Anda dapat memastikan kepemilikan sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengganti nama kepemilikan kendaraan adalah sebuah tindakan yang harus diambil oleh pemilik kendaraan ketika mereka menerima kendaraan sebagai hibah, warisan, atau saat membeli kendaraan bekas.

Proses perubahan nama ini melibatkan beberapa tahapan yang harus dilakukan di kantor Samsat yang terdaftar dengan kendaraan tersebut dan juga di Samsat yang berada di dekat lokasi tempat tinggal pemilik kendaraan yang baru.

Bagi mereka yang baru saja mendapatkan kendaraan sebagai hibah, mewarisi, atau membeli kendaraan bekas, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melaksanakan proses perubahan nama ini.

Cara Balik Nama Kendaraan Warisan

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk proses balik nama kendaraan:

  • Bawa kendaraan dan dokumen lengkap (faktur dan berkas pendukung) ke bagian pemeriksaan fisik untuk verifikasi nomor rangka dan nomor mesin, dilakukan sebanyak 2 lembar.
  • Serahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan formulir pemeriksaan fisik ke bagian pendaftaran untuk pengecekan lebih lanjut.
  • Bayar PNBP BPKB di loket BRI.
  • Daftarkan kendaraan Anda di bagian pajak progresif untuk menentukan jumlah kepemilikan kendaraan yang dimiliki.
  • Bayar PNBP STNK dan TNKB di loket BRI.
  • Bayar pajak kendaraan sesuai dengan jumlah yang tercantum di SPPKB di loket pembayaran/kasir.
  • Terima STNK dan SKPD Anda di loket penyerahan.
  • Serahkan bukti STNK dan bukti pembayaran TNKB ke loket cetak TNKB/plat.
  • Ambil plat nomor kendaraan Anda. 

Syarat Balik Nama Kendaraan Warisan

Untuk melakukan proses balik nama kendaraan warisan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Anda perlu menyediakan KTP asli dan fotokopi KTP sebagai identifikasi diri.
  2. Dokumen Legal Penyelenggaraan Warisan: Sertakan dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan ini diberikan kepada Anda sebagai warisan. Ini bisa berupa Surat Keterangan Kematian dan Persetujuan Ahli Waris, Akte Notaris, Keputusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, atau Surat Keterangan Waris dari Kecamatan.
  3. Surat Keterangan Lunas Pajak: Anda harus memiliki bukti bahwa kendaraan ini telah melunasi pajak, biasanya dalam bentuk Surat Keterangan Lunas Pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak setempat.
  4. Cek Fisik: Cek fisik kendaraan ini harus dilakukan di kantor Samsat terdaftar.
  5. STNKB dan BPKB: Sertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Berapa biaya balik nama kendaraan bermotor (Antara)

Berapa biaya balik nama kendaraan bermotor?

Biaya untuk penerbitan dokumen-dokumen kendaraan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  1. Biaya STNK:
  • Kendaraan roda 2 dan roda 3: Rp. 100.000,-
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp. 200.000,-
  1. Biaya TNKB:
  • Kendaraan roda 2 dan roda 3: Rp. 60.000,-
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp. 100.000,-
  1. Biaya STCK:
  • Kendaraan roda 2 dan roda 3: Rp. 25.000,-
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp. 50.000,-
  1. Biaya BPKB:
  • Kendaraan roda 2 dan roda 3: Rp. 225.000,-
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp. 375.000,-
  1. Biaya untuk penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Luar Daerah:
  • Kendaraan roda 2 dan roda 3: Rp. 150.000,-
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp. 250.000,-

Selain , ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…