Ngeri! 122 Orang Jadi Korban Sindikat Jual Ginjal di Bekasi

ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menerangkan sebanyak 12 orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka kasus penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka," kata Karyoto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Namun, Karyoto belum mengungkapkan identitas ataupun inisial para tersangka. Jenderal bintang dua Polri ini pun menyebut sebanyak 122 orang menjadi korban dari kasus penjualan ginjal ini.

"Tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari dirtipidum bareskrim polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja. Yang telah memakan total korban sebanyak 122 orang," ucapnya.

Karyoto pun menyebut kasus ini masih dalam pengembangan.

Sebelumnya, polisi menerangkan kasus penjualan ginjal jaringan internasional di Kabupaten Bekasi telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik sudah menetapkan tersangka dari perkara ini.

"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (12/7).

Namun, Trunoyudo tak mengungkapkan berapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka Jumlah korban juga belum dia rinci. Perwira menengah Polri ini hanya menyebut polisi akan mengusut kasus ini hingga tuntas.