Kapolri Sebut Penanganan Kasus Panji Gumilang Perlu Kecermatan Bukan Kecepatan

ERA.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya masih menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Untuk mendalami kasus Panji Gumilang, penyidik perlu melengkapi alat bukti. Aturan ini ada di dalam KUHAP.

Listyo pun membantah bila Korps Bhayangkara lambat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama dan menyebarkan informasi palsu Panji Gumilang dan menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini sebagai tersangka.

"Saya kira ini bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap. Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan, tapi yang jelas semuanya berjalan," kata Listyo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023)

Diketahui, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama dan menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lalu memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) dan penyalahgunaan zakat.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dana pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, hari ini.