Kekayaan Cinta Mega, Anggota DPRD Jakarta yang Mencapai Rp7,5 Miliar

ERA.idCinta Mega, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP, menjadi pusat perhatian publik setelah diduga terlibat dalam bermain gim slot di ruang rapat paripurna. Artikel ini akan membahas kekayaan Cinta Mega dan beberapa hal menarik lainnya.

Akibat ulahnya tersebut, Cinta secara resmi dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Berapa Kekayaan Cinta Mega?

Meskipun demikian, selama menjabat, Cinta Mega diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada tanggal 9 Maret 2023, Cinta Mega terakhir kali melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2022.

Berdasarkan LHKPN yang diajukan, harta kekayaan Cinta Mega mencapai total Rp 7,34 miliar. Mayoritas dari jumlah tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, dengan total nilai mencapai Rp 7,5 miliar.

Anggota Fraksi PDIP, Cinta Mega dicopot jabatannya sebagai anggota dewan. (Antara)

Berikut adalah daftar harta kekayaan Cinta Mega:

  1. Tanah dan bangunan senilai Rp 7.150.000.000.
  2. Tanah dan bangunan seluas 162 m2/135 m2 di Tangerang senilai Rp 1.700.000.000.
  3. Tanah dan bangunan seluas 67 m2/40 m2 di Tangerang senilai Rp 1.100.000.000.
  4. Tanah dan bangunan seluas 154 m2/135 m2 di Tangerang senilai Rp 1.400.000.000.
  5. Tanah seluas 682 m2 di Tangerang senilai Rp 750.000.000.
  6. Tanah dan bangunan seluas 50.58 m2/50.58 m2 di Tangerang senilai Rp 700.000.000.
  7. Tanah dan bangunan seluas 172 m2/105 m2 di Tangerang senilai Rp 1.500.000.000.
  8. Mobil Toyota Fortuner tahun 2021, hasil sendiri, senilai Rp 350.000.000.
  9. Harta bergerak lainnya senilai Rp 140.000.000.
  10. Kas dan setara kas senilai Rp 117.124.
  11. Hutang senilai Rp 300.000.000.

Total harta kekayaan: Rp 7.340.117.124.

Akhirnya Dipecat

PDIP DKI Jakarta telah memberlakukan sanksi terhadap Cinta Mega yang diduga bermain gim slot di dalam ruang rapat paripurna. Cinta Mega resmi dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Keputusan pemecatan ini diambil setelah PDIP DKI mengadakan rapat pleno untuk menentukan nasib Cinta Mega. Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Adi Wijdaja, menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Cinta Mega. Langkah selanjutnya, surat PAW akan dikirimkan kepada DPP PDIP.

"Tadi kita rapat pleno karena segala sesuatu keputusan kita biasa melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno kita memberikan sanksi berupa PAW," ujar Adi kepada wartawan pada Selasa (25/7/2023).

Selain kekayaan Cinta Mega, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman