Polisi Jawab Isu soal Anggota Densus Bripda Ignatius Tewas karena Bisnis Jual Beli Senpi Ilegal
ERA.id - Beredar kabar jika anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas karena bisnis jual beli senjata api (senpi) ilegal.
Terkait hal itu, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut penyidik belum menemukan ada indikasi tersebut.
"Terkait ada pertanyaan terkait bisnis senjata, sejauh ini kami belum menemukan adanya transaksi senjata api," kata Surawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Surawan menerangkan kasus ini masih dalam penelusuran. Kedua tersangka dari kasus ini, yakni Bripka IG dan Bripda IMS masih diperiksa secara intensif.
Di tempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Untuk Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kedua tersangka ini terancam hukuman mati.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara hukuman seumur hidup atau hukum penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Rio.