Kriteria Peserta yang Mendapatkan KIP Kuliah, Simak Syaratnya di Sini
ERA.id - Melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek kembali membuka pendaftaran KIP Kuliah 2023. Mengikuti seluruh tahapan penerimaan mahasiswa baru baik di PTN maupun PTS, pendaftaran ini dibuka hingga 31 Oktober 2023. Lantas bagaimana kriteria peserta yang mendapatkan KIP kuliah? Simak penjelasannya di bawah ini.
Beasiswa KIP Kuliah tergolong sebagai bantuan biaya pendidikan tinggi untuk siswa berprestasi yang mengalami kendala dalam perekonomian. Bantuan ini meliputi biaya pendidikan, tunjangan biaya hidup, dan pembekalan.
Adapun bagi siswa dan siswi SMA, SMK, MA atau sederajat yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka tahun 2023, dapat segera melakukan pendaftaran pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Namun, sebelum Anda mendaftarkan diri, tentunya Anda perlu mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan KIP Kuliah Merdeka di tahun 2023. Melansir situs Puslapdik, berikut adalah kriteria yang wajib diperhatikan.
Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah
1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat dan lulus pada tahun 2023 (tahun ini) atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022 atau 2021.
2. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Syarat kedua, siswa dan siswi tersebut lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Program Studi yang sudah terakreditasi.
3. Potensi Akademik Baik dan Berasal dari Keluarga dengan Keterbatasan Ekonomi
Siswa dan siswi yang mempunyai potensi akademik dengan baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung oleh bukti dokumen yang sah.
Sasaran Diprioritaskan Keluarga dengan Keterbatasan Ekonomi
Selanjutnya poin ketiga, prioritas sasaran bagi yang berlatar belakang dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi antara lain:
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau mendapatkan program bantuan sosial yang ditentukan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal padadesil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
4. Siswa dan siswi yang memiliki latar belakang dari panti sosial atau panti asuhan
Demikianlah kriteria peserta yang mendapatkan KIP kuliah. Jika Anda termasuk dalam kriteria peserta layak KIP Kuliah, dapat segera langsung mendaftarkan diri ke situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Semoga informasi ini bermanfaat!
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…