Mengenal Apa Itu Upaya Hukum Kasasi dan Banding
ERA.id - Persoalan hukum dekat dengan masyarakat, tetapi masih kurang dipahami atau bahkan asing. Salah satu hal yang masing kurang dipahami adalah apa itu upaya hukum kasasi dan perbedaannya dengan banding.
Dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia, pelaksanaan banding dan kasasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Banding dan kasasi adalah hak yang bisa diajikan oleh oleh terdakwa dan/atau penuntut umum terhadap putusan atau vonis di pengadilan. Untuk memahaminya, simak penjelasan berikut.
Mengenal Apa Itu Upaya Hukum Kasasi dan Banding
Sebelum membahas kasasi, kita perlu tahu apa itu banding. Keduanya termasuk dalam upaya hukum, tetapi memiliki tingkat dan sistem yang berbeda.
Dikutip Era.id dari hukum online, banding merupakan upaya hukum biasa yang bisa diajukan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN). Kedua pihak tersebut bisa mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan PN. Banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi (PT) melalui PN di mana putusan tersebut dijatuhkan.
Di Indonesia, dasar hukum banding tercantum dalam Pasal 67 KUHAP. Berikut adalah bunyinya. "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."
Kemudian, berdasarkan Pasal 233 KUHP, pengajuan banding hanya bisa dilakukan paling lambat 7 hari setelah putusan atau vonis. Jika dalam tenggang waktu tersebut terdakwa dan/atau penuntut umum tidak mengajukan banding, kedua pihak dianggap menerima putusan atau vonis.
Sementara, kasasi merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan/atau penuntut umum setelah ada putusan atau vonis di PT terhadap banding yang telah diajukan. Ini merupakan upaya hukum biasa yang bisa diajukan oleh terdakwa dan/atau penuntut umum ke Mahkamah Agung (MA) jika tidak puas dengan putusan PT kepada.
Di Indonesia, dasar hukum kasasi tercantum dalam Pasal 244 KUHAP. Berikut adalah bunyi pasalnya. "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas."
Kemudian, berdasarkan Pasal 245 KUHP, pengajuan kasasi hanya bisa dilakukan paling lambat 14 hari setelah putusan atau vonis. Jika dalam tenggang waktu tersebut terdakwa dan/atau penuntut umum tidak mengajukan kasasi, maka kedua pihak dianggap menerima putusan atau vonis.
Itulah penjelasan dari apa itu upaya hukum kasasi dan perbedaannya dengan banding. Keduanya sama-sama upaya hukum, tetapi memiliki tingkat dan sistem yang berbeda.