Ini Ambang Batas Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Tahun Produksi Berpengaruh

ERA.id - Sebelum bisa beredar luar dan mengaspal, kendaraan bermotor harus lolos uji emisi terlebih dahulu. Ada ambang batas uji emisi yang tidak boleh dilewati kendaraan bermotor agar diizinkan beroperasi.

Ambang batas uji emisi tidak dipukul rata. Angka batas bergantung kepada beberapa hal, misalnya jenis kendaraan dan tahun produksi kendaraan. Jadi, ada beberapa ambang batas uji emisi yang perlu diperhatikan.

Akhir-akhir ini polusi udara di DKI Jakarta menjadi sorotan karena mencapai angka yang tinggi. Hal tersebut membuat masyarakat penasaran dengan batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Untuk info lebih lengkap, simak penjelasan berikut yang dirangkum Era.id dari berbagai sumber.

Ambang Batas Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Sebelum ke ambang batas uji emosi, ketahui dulu maksud dari uji emosi. Uji emisi merupakan pengujian terhadap kendaraan bermotor untuk mengetahui kinerja mesin terhadap hasil buangan.  

Salah satu dasar pelaksanaan uji emisi adalah untuk mencegah pencemaran udara yang bersumber dari emisi gas buang kendaraan bermotor. Dengan demikian, emisi gas buang motor perlu dibatasi.

Uji emisi kendaraan bermotor roda empat (situs remsi Pemkot Jakpus)

Hal tersebut akan memberikan manfaat bagi lingkungan dan kesehatan, baik manusia maupun makhluk hidup lain. Di sisi lain, pembatasan emisi gas buang kendaraan bermotor bisa meningkatkan kenyamanan. Udara bebas polusi lebih nyaman dihirup dan pandangan juga lebih jelas.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.

Seperti telah disinggung di awal, ambang batas emisi antara kendaraan tua dan kendaraan baru baru tidak sama. Ambang batas emisi gas buang pada kendaraan muda (kendaraan baru) adalah karbon monoksida (CO) sebesar 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) sebesar 200 ppm Vol. Sementara, kendaraan dengan tahun produksi lama, yaitu 2007 ke bawah, kadar CO di bawah 3,0 persen Vol dan hidrokarbon harus ada di bawah 700 ppm Vol.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, masyarakat wajib melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang berusia 3 tahun atau lebih. Pergub ini menjelaskan, kewajiban uji emisi dilakukan secara berkala, yaitu satu tahun sekali.

Denda terhadap kendaraan bermotor yang tak memenuhi standar uji emisi berbeda-beda. Denda maksimal terhadap kendaraan roda dua adalah Rp250.000, sedangkan denda maksimal bagi kendaraan roda empat adalah Rp500.000.

Selain tahun produksi, Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 menjelaskan bahwa aturan bagi mobil berbahan bakar bensin dan diesel tidak sama. Untuk rinciannya, simak Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 berikut ini.

·         Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, kadar CO harus di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

·         Mobil bensin tahun produksi 2007 ke atas, kadar CO harus di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

·         Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 berbobot di bawah 3,5 ton, kadar opasitas (timbal) 50 persen.

·         Mobil diesel tahun produksi 2010 ke atas berbobot di bawah 3,5 ton, kadar opasitas 40 persen.

·         Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 berbobot di atas 3,5 ton, kadar opasitas 60 persen.

·         Mobil diesel tahun produksi 2010 ke atas berbobot lebih dari 3,5 ton, kadar opasitas 50 persen.

·         Sepeda motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, kadar CO harus di bawah 4,5 persen dan HC di bawah 12.000 ppm.

·         Sepeda motor 4 tak produksi di bawah tahun 2010, kadar CO harus di bawah 5,5 persen dan HC di bawah 2400 ppm.

·         Sepeda motor tahun 2010 ke atas, baik 2 tak maupun 4 tak, kadar CO harrud di bawah 4,5 persen dan HC di bawah 2.000 ppm.