MK Bolehkan Kampanye di Sekolah dan Kampus, Bawaslu Minta KPU Revisi Aturan

ERA.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi aturan kampanye sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa aturan kampanye yang dimaksud adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Iya (mendorong KPU lakukan revisi PKPU kampanye) atau ketentuan teknisnya. Tapi lebih bagus PKPU-nya yang direvisi supaya jelas di mana boleh, tidak boleh, dan metode apa yang boleh atau tidak," ujar Bagja kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Menurut dia, KPU harus mengatur secara detail fasilitas pemerintah dan pendidikan apa saja yang boleh digunakan sebagai tempat melakukan kampanye.

"Jadi yang harus diatur, misalnya fasilitas pemerintah seperti apa? Apakah gedung pemerintahan, termasuk fasilitas pemerintah atau bukan? Seperti Istana Negara dan balai kota," katanya.

Untuk balai kota, ia mengkhawatirkan wali kota yang memiliki kekuasaan di sana dapat melakukan kampanye meski tanpa atribut.

Kemudian, sambung Bagja, KPU harus mengatur apakah kampanye di fasilitas pendidikan itu diperbolehkan di sekolah TK, SD, dan SMP. Hal ini mengingat siswa TK hingga SMP belum tergolong ke dalam usia pemilih.

"Tempat pendidikan seperti apa? Di TK boleh atau tidak? Kan belum usia pemilih. Di SD negeri, SMP misalnya kan itu belum usia pemilih," jelas Bagja.

Tidak hanya itu, kata dia, KPU harus mengatur metode kampanye apa saja yang diperbolehkan di fasilitas pendidikan dan pemerintah. Dia mencontohkan apabila partai politik melakukan kampanye dengan metode rapat umum di kampus adalah hal yang wajar.

"Kalau rapat umum, terbayang di kampus ada rapat umum partai, apalagi kampus negeri. Kan boleh katanya. Boleh atau tidak? Makanya kami harus bicara masalah teknis detail," kata dia

Sebelumnya, pada Selasa (15/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu dimuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. (Ant)