Jenis-Jenis KPR yang Perlu Anda Tahu Sebelum Membeli Rumah
ERA.id - Kredit pemilikan rumah (KPR) jadi salah satu cara untuk mendapatkan rumah dengan pembayaran mencicil berjangka waktu. Dalam pengajuannya, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pemilik rumah, salah satunya uang down payment (DP) atau uang muka.
Jika ingin memiliki rumah dengan cara ini, selain memenuhi syarat, Anda juga perlu tahu jenis-jenis KPR. Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan rumah yang sesuai termasuk sistem pembayarannya. Dikutip Era.id dari berbagai sumber, berikut adalah rinciannya.
Jenis-Jenis KPR yang Perlu Anda Tahu
1. KPR nonsubsidi
KPR nonsubsidi tidak menerima bantuan dari pemerintah. KPR ini disediakan pihak bank dan kebijakannya diatur oleh bank tanpa menyimpang dari undang-undang.
Secara umum, syarat yang harus dipenuhi tergantung kebijakan masing-masing bank, misalnya soal jangka waktu cicilan dan suku bunga. KPR jenis ini diberikan kepada pelanggan berdasarkan harga jual rumah yang ditentukan oleh pihak pengembang.
2. KPR subsidi
Dilansir situs Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, KPR subsidi merupakan KPR dengan bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah.
Kemudahan bisa berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik konvensional maupun prinsip syariah.
Jenis ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu keuntungan dari KPR jenis ini adalah mendapatkan pengurangan suku bunga kredit atau uang muka.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan KPR bersubsidi, salah satunya adalah gaji tidak lebih dari Rp7 juta atau tergantung kebijakan masing-masing bank.
Uang muka yang harus dibayarkan kurang lebih 1 persen. Sementara, suku bunga per tahun adalah 5 persen. Secara umum, ada tiga jenis KPR bersubsidi yang kurang diketahui banyak orang, yaitu FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), SSB (Subsidi Selisih Bunga), dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).
3. KPR syariah
Secara umum, KPR jenis ini tidak berbeda jauh dari KPK nonsubsidi. Yang membedakan adalah KPR syariah menggunakan sistem pembayaran berdasarkan hukum Islam.
Jenis ini biasanya disediakan oleh bank syariah yang tidak menggunakan sistem suku bunga. Namun, hal tersebut diganti dengan sistem bagi hasil atau nisbah. Salah satu keuntungan yang didapatkan dari KPR syariah adalah memiliki cicilan tetap hingga masa berakhirnya cicilan KPR.
4. KPR refinancing
KPR refinancing bisa dipilih oleh Anda yang sulit menyelesaikan utang KPR yang sedang berjalan. Melalui sistem refinancing, pelanggan bisa memindahkan sisa cicilan KPR di bank lama ke bank baru, kemudian bank baru akan membantu pelunasan sisa cicilan. Pelanggan membayar sisa cicilan di bank baru dengan bunga yang (diharapkan) lebih rendah dari bunga di bank sebelumnya.
5. KPR take over
Pada dasarnya, jenis ini cukup mirip dengan KPR refinancing. Jadi, ini merupakan program pembayaran yang dipindahkan dari bank lama ke bank lain karena dianggap lebih menguntunkan nasabah.
6. KPR pembelian
Dalam pelaksanaannya, Anda bisa membeli rumah baru dengan pengajuan pinjaman ke program KPR pembelian. Kemudian, rumah yang dibeli tersebut jadi jaminannya.
7. KPR angsuran berjenjang
KPR angsuran berjenjang termasuk KPR untuk meringankan angsuran. Salah satu keuntungan yang didapatkan dari jenis KPR ini adalah membeli rumah dan bisa menunda pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ketiga masa pinjaman. Pada tahun keempat angsuran baru kembali normal.
Itulah jenis-jenis KPR yang perlu Anda ketahui jika ingin membeli rumah dengan sistem KPR. Perencanaan dan penghitungan yang matang diperlukan sebelum Anda memilih KPR.