Mengenal Cash Bertahap: Solusi Mencicil Rumah Tanpa Riba
ERA.id - Apakah Anda ingin membeli rumah impian tanpa bunga? Cash bertahap hadir sebagai solusinya! Untuk itu mari mengenal cash bertahap yang menjadi metode pembayaran tanpa KPR dan bunga.
Ingin tahu lebih banyak tentang cash bertahap, termasuk kelebihan, kekurangan, dan perbandingannya dengan KPR? Simak artikel ini selengkapnya!
Mengenal Cash Bertahap
Di era modern ini, banyak developer di Indonesia yang menawarkan jual beli properti dengan prinsip syariah. Salah satu skema yang populer adalah sistem cash bertahap.
Dilansir dari akun Instagram Dana Syariah, pembelian rumah dengan metode cash bertahap adalah solusi Anda bebas dari riba. Hal tersebut lantaran metode ini adalah gabungan antara pembayaran tunai dan bertahap.
Menggunakan metode cash bertahap, meskipun melakukan cicilan, namun Anda tetap membelinya secara tunai. Hal tersebut lantaran Anda melakukan cicilan tanpa pihak ketiga (bank) sebagai perantara.
Sistem ini terbebas dari riba karena selain tidak melibatkan bank sama sekali, developer biasanya juga tidak akan mengenakan denda atau sita jika konsumen terlambat membayar.
Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Jenis-Jenis KPR
Bagaimana Cara Membeli Rumah dengan Metode Cash Bertahap?
Berbeda dengan KPR, pembelian rumah dengan cash bertahap lebih mudah dan praktis. Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda lakukan:
- Membayar booking fee pembelian rumah
- Menyepakati rentang waktu pembayaran dan jumlah yang dibayarkan
- Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) rumah
Apakah Sistem Cash Bertahap Merugikan Developer?
Meskipun menarik bagi konsumen, sistem pembayaran ini juga bisa berisiko merugikan developer jika keterlambatan pembayaran terjadi secara berkelanjutan. Oleh karena itu, analisis mendalam terhadap akad yang digunakan, dalam hal ini akad istishna, menjadi sangat penting.
Dilansir dari jurnal penelitian yang berjudul “Analisis Akad Jual Beli Properti dengan Sistem Pembayaran Cash Bertahap”, akad istishna merupakan akad jual beli antara pembeli (mustashni') dan developer (shani').
Dalam akad ini, pembeli memesan properti dengan spesifikasi tertentu kepada developer. Developer kemudian berusaha melalui pihak lain untuk membeli atau membuat properti tersebut dan menyerahkannya kepada pembeli.
Pembayaran kemudian dapat dilakukan secara di muka, dicicil, atau ditangguhkan hingga waktu tertentu. Adapun dasar hukum akad istishna terdapat dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 282.
Selain itu, sebuah analisis akad istishna yang cermat dapat membantu meminimalkan risiko kerugian bagi developer. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa tahapan berikut ini:
- Membuat klausul yang jelas dan tegas mengenai konsekuensi keterlambatan pembayaran. Klausul ini harus disepakati dan dipahami oleh kedua belah pihak sebelum akad ditandatangani.
- Menentukan mekanisme penagihan yang efektif. Developer harus memiliki tim penagihan yang profesional dan memahami hukum syariah agar proses penagihan berjalan lancar dan sesuai aturan.
- Memanfaatkan jasa asuransi. Asuransi dapat membantu developer menanggung risiko kerugian finansial akibat wanprestasi dari pembeli.
Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat, developer dapat memaksimalkan keuntungan dari skema jual beli properti syariah dengan akad istishna. Selain itu, metode ini juga dapat memberikan solusi kepemilikan rumah yang aman dan sesuai syariah bagi konsumen.
Selain mengenal cash bertahap, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…