Tak Terima Dicopot Karena Pungli, Kepala Sekolah Cibeureum 1 Gugat Walkot Bogor ke PTUN
ERA.id - Kepala Sekolah Dasar Negeri Cibeureum 1 Nopi Yeni akan melakukan perlawanan atas keputusan Walikota Bogor Bima Arya yang telah mencopot dari jabatan kepsek dan menurunkan pangkatnya karena dituding melakukan pungli melalui Surat Keputusan (SK), pada Selasa,12 September 2023.
Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, Nopi mengatakan, akan menggugat SK pemecatan kliennya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak komprehensif sehingga dinilai cacat formil.
Keputusan pencopotan kepala sekolah itu berlaku per 15 hari kerja setelah dikeluarkannya SK. Mengingat adanya masa sanggah untuk itu pihaknya mengajukan keberatannya kepada Wali Kota Bogor.
"Saya sudah melayangkan surat keberatan atas SK Walikota Tersebut tertanggal 18 September 2023 dan kami akan melakukan upaya gugatan ke PTUN," kata Dwi, Rabu 20 September 2023
Menurut Dwi dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, hanya memanggil dan memeriksa beberapa guru dan kepala sekolah, sedangkan pelapor dan objek dugaan pungli yakni para orang tua siswa tidak diperiksa.
"Saya heran atas pencopotan dan penurunan pangkat Ibu Novi Yeni. Karena dasar pencopotan dan penurunan pangkat adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor," jelasnya," jelasnya
Dwi mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan inspektorat tidak berimbang dan kebenarannya tidak valid, karena pihak orang tua siswa tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.
Padahal lanjut Dwi, tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, alat bukti dan kebenaran keterlibatan terduga pelaku tindak pidana.
Tak hanya itu kata Dwi, pihaknya juga akan menuntut atas pencemaran nama baik kliennya kepada guru di sekolah tersebut yakni Reza dan Dwi atas pemberitaan di beberapa media online dan di viralkan di Medsos tanpa ada konfirmasi kepada klien.
Dijelaskan Dwi, mengenai perihal dugaan pungli, Kejari Kota Bogor juga sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap klien saya dan empat orang saksi.
"Klien saya sudah dipanggil Kejaksaan untuk membetikan klarifikasi. Dan 4 orang saksi lainnya yang dipanggil adalah empat orang orang tua siswa juga sudah memberikan keterangan," ujar Dwi.
Dwi menerangkan, berdasarkan keterangan para saksi, bahwa kliennya yakni Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 tidak pernah meminta uang dari para orang tua. "Mereka diperiksa kejaksaan pada Senin 18 September 2023 dimulai pada pukul 14:00 - 17:00 WIB," ucapnya.
Dwi juga menerangkan, kronologis pemecatan kliennya dari Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 karena laporan dua orang guru ke pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat Kota Bogor dengan laporan tindak pidana pungli pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada juni 2023 lalu.
"Ke dua guru yang diduga mengabarkan berita bohong itu bernama Reza yang statusnya guru honorer dan Dwi yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat (P3K).
Dijelaskannya, pada 12 September 2023 klienya masih jadi kepala sekolah dan ketika Reza dipecat itu pada pagi harinya, siangnya kepala sekolah dipanggil ke Disdik Kota Bogor untuk diberikan surat keputusan (SK).
Ironisnya lagi kata Dwi, bahwa aksi demo pada tanggal 13 September 2023 itu diarahkan oleh Reza dan Dwi (guru-red). Bahkan kata dia, dirinya memiliki buktinya semuanya.
"Secara aturan hukum anak-anak SD itu tidak boleh disuruh-suruh demo, apalagi sampai di suruh akting nangis, anak-anak itu disuruh pura-pura teriak-teriak bawa-bawa poster dalam hal ini ada dugaan mereka ini adalah provokator," tegasnya.
"Mengenai adanya pengarahan untuk melakukan demonstrasi siswa SD, saya dengar sudah dilakukan pelaporan oleh pihak Komite sekolah ke KPAID Kota Bogor," jelas dia
Dan parahnya lagi tambah Dwi, provokasi terhadap guru-guru untuk membenci Novi Yeni muncul ketika sebelum pelaksanaan PPDB pada bulan Juni 2023 kepala sekolah melakukan audit tabungan siswa yang di pegang oleh tiap guru kelas masing-masing.
Dan dari hasil auditnya, ditemukan kejanggalan, dan saat kepala sekolah menegur salah satu guru kelas yang memegang uang tabungan itu mengakui bahwa uang tabungan siswa itu terpakai.
Dan beberapa hari kemudian, tiba-tiba sekitar 10 guru yang memegang tabungan siswa melakukan pengakuan dosa terhadap kepala sekolah bahwa mereka pun memakai uang tabungan tersebut untuk kebutuhan pribadi mereka.
"Klien saya melakukan audit tersebut karena tidak mau nama SD Cibereum 1 tercoreng oleh kelakukan guru-guru yang seenaknya melakukan pemakaian uang tabungan siswa," tambahnya.
Kemudian kepala sekolah juga mendapatkan aduan dari orang tua siswa kelas 6 yang akan mendaftar ke sekolah SMP Negeri, dipungut uang oleh oknum guru sejumlah Rp. 150.000 per anak dengan alasan untuk membantu pendaftaran ke sekolah SMP Negeri yang di inginkan oleh siswa.
"Atas hal tersebut maka klien saya tiba-tiba dibenci oleh semua guru-guru dan disebut otoriter, bahkan hingga guru-guru kompak berkomplot dengan Sdr. Dwi dan Reza sampai membuat petisi menginginkan klien saya dicopot sebagai Kepala Sekolah SDN Cibereum 1," katanya lagi.
Mengenai hal itu, Dwi selaku kuasa hukum dari Kepala Sekolah telah melaporkan hal tersebut kepada dinas Pendidikan pada tanggal 07 September 2023 tetapi dari pihak dinas pendidikan tidak ada tindak lanjut.