Diperiksa 8 Jam di Bareskrim Polri, Rocky Gerung Tak Merasa Dikriminalisasi
ERA.id - Akademisi Rocky Gerung mengatakan tidak ada krimininalisasi terhadap dirinya dengan pernyataan yang dilaporkan ke polisi hingga harus menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Rocky yang ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam, mengaku apa yang disampaikannya adalah jawaban atas pertanyaan dari akademis terhadap dirinya selaku pengamat yang mengkritisi kebijakan pemerintah.
“Enggak ada kriminalisasi, kan ini pertanyaan akademis semua. Jadi yang dipertanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu IKN dan Omnibuslaw,” kata Rocky dikutip dari Antara.
Rocky menjelaskan apa yang disampaikannya adalah memanfaatkan hasil-hasil riset terutama yang bersifat mengkritik.
“Kalau yang memuji ya bagian yang lain,” katanya.
Kritik yang ia sampaikan berdasarkan hasil riset dari LBH dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
“Ya saya dasarkan argumen saya di dalam peristiwa itu. Saya memberi dua hal. Pertama semangat perjuangan buruh, yang kedua peralatan konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua kekuasaan itu, IKN dan omnibuslaw,” ujar Rocky.
Sementara itu, Haris Azhar selaku penasihat hukum Rocky Gerung mengatakan kliennya menjawab 70 lebih pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Meski telah menjalani pemeriksaan permintaan klarifikasi, Haris mengaku tidak mengetahui materi mana dari ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden.
“Pak Rocky juga bingung, kami juga bingung karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky,” kata Haris.
Ia mengatakan bahwa analisa yang disampaikan oleh Rocky Gerung dalam video diskusi tersebut tidak bisa dijawab dengan potongan kata atau kalimat tetapi harus lewat satu keseluruhan ceramah.
“Juga terkait bacaan-bacaan yang sangat banyak soal ketimpangan ekonomi, soal cerita-cerita masyarakat yang menjadi korban dari ketimpangan ekonomi, catatan kritis terhadap IKN dan omnibuslaw,” ujar Haris.
Nurkholis Hidayat, penasihat hukum Rocky lainnya, menambahkan bahwa pemeriksaan Rocky Gerung hari ini masih dalam tahap penyelidikan, di mana penyidik bertugas untuk menemukan ada tidaknya perbuatan pidana.
Terkait materi yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan hari ini, kata dia, terkait kata-kata yang dipermasalahkan itu konteksnya apa, lalu Rocky diminta untuk menjelaskan.
“Kata-kata yang dipermasalahkan itu berkaitan dengan sikap kritis publik ataupun berbagai lembaga akademik dan pusat-pusat penelitian soal dua masalah tersebut. Jadi kata-kata itu menjelaskan secara sederhana kritik publik ataupun berbagai pengamat atau akademis terkait dengan IKN dan omnibuslaw,” kata Nurkholis.
Rocky menjalani pemeriksaan dari pukul 10.02 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.10 WIB. Usai pemeriksaan, Rocky langsung menemui massa pendukungnya yang berorasi di luar pagar Bareskrim Polri.
Massa aksi yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Aksi Sejuta Buruh sempat terlibat keributan dengan Noviana Kurniati, perempuan yang melabrak Rocky Gerung pada Rabu (6/9).
Beruntung, anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang sudah bersiaga sejak pagi mengawal agenda pemeriksaan Rocky Gerung mengamankan Novianti dari incaran massa aksi.