Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syarat yang Dibutuhkan
ERA.id - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan kadang membuat para peserta malas melunasinya, terutama jika sudah menumpuk banyak. Untuk mengatasi hal tersebut cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan bisa jadi jawaban.
Perlu diketui bahwa BPJS Kesehatan telah menghadirkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahab (REHAB). Para peserta JKN-KIS dengan usia tunggakan 4 hingga 24 bulan bisa membayarkannya melalui sistem cicilan.
Sosialisasi Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan
Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, mengatakan BPJS Kesehatan perlu menggencarkan sosialisasi program REHAB. Dia mengatakan bahwa program tersebut cukup baik dan perlu diketahui oleh semua pihak.
"Kami memandang program REHAB BPJS kesehatan ini cukup baik dan perlu disosialisasikan secara efektif ke khalayak ramai bahkan sampai ke pelosok desa. Sosialisasi ini juga perlu melibatkan berbagai unsur atau stakeholder sampai ke tingkat yang paling dekat dengan masyarakat. Hal tersebut guna menyebarkan informasi program REHAB ini secara masif dan efektif," terang Shulby, Jumat (10/2/2023), dikutip dari situs resmi Ombudsman.
Dia menjelaskan, jika seseorang telah menjadi peserta BPJS, membayar iuran adalah kewajiban sebab sudah menjadi amanah peraturan perundang-undangan dan sistemnya gotong royong.
"Namun jika pembayaran tersebut terhambat karena suatu sebab, saran kami seharusnya BPJS Kesehatan memberikan kebijakan tertentu yang dapat meringankan masyarakat dengan cara penyampaian yang baik dan jelas," lanjutnya.
Ombudsman menilai, REHAB dari BPJS Kesehatan ditujukan kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iurang dan ingin mengaktifkan kartu BPJS Kesehatannya kembali.
"Misalnya ada tunggakan sebanyak 5 juta, sudah menunggak selama 5 tahun. Dengan mengikuti program REHAB tersebut, maka masyarakat hanya cukup membayar iurannya selama 24 bulan terakhir atau 2 tahun terakhir saja, dan itu bisa dicicil atau dibayar bertahap dalam jangka waktu selama 12 bulan. Untuk simulasi lengkapnya masyarakat bisa meminta informasi langsung ke Kantor BPJS Kesehatan," jelas Shulby.
Akan tetapi, lanjutnya, jika kondisi medis tertentu dialami peserta kurang mampu saat proses REHAB berjalan dan peserta tersebut butuh segera ditangani secara medis, BPJS Kesehatan diharapkan punya mekanisme kerja sama dengan pemda setempat.
"Misalnya untuk menjamin penyelesaian tunggakan tersebut, namun penanganan medis kepada masyarakat dimaksud tetap dilakukan sebagaimana mestinya serta kepesertaan BPJS masyarakat tersebut juga dapat diaktifkan dalam bulan berjalan.
Semoga dengan kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah setempat, maka kebijakan-kebijakan yg dapat membantu masyarakat kurang mampu tersebut mungkin untuk direalisasikan," terangnya.
Syarat dan Ketentuan Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan
Program REHAB dikhususkan kepada segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang punya tunggakan iuran. Tujuan dari program ini adalah peserta bisa melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk mengikuti REHAB BPJS Kesehatan:
- Peserta punya tunggakan lebih dari 3 bulan (4—24 bulan)
- Melakukan pendaftaran di aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Pendaftaran bisa dilakukan sampai tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari (pendaftaran sampai dengan tanggal 27).
- Periode pembayaran bertahap maksimal 12 tahapan.
Cara Pendaftaran Program REHAB
Proses pendaftaran program REHAB BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan.
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih “Rehab (Cicilan)”
- Setelah itu, muncul informasi soal program REHAB, total tunggakan, syarat, dan ketentuan.
- Muncul pula simulasi tagihan yang bisa dipilih.
- Peserta menyetujui syarat dan ketentuan program REHAB.
- Setelah pendaftaran berhasil, peserta membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Untuk diketahui, pembayaran tunggakan memperhitungkan tunggakan sekeluarga terdaftar. Dengan demikian, peserta REHAB tak perlu melakukan pendaftaran REHAB untuk masing-masing anggota keluarga. Itulah cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan informasi lainnya, ikuti terus Era.id.