Aksi Pengoplosan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bikin Resah Warga Banten, Pelaku Raup Untung hingga Ratusan Juta
ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bongkar praktik pengopolsan tabung gas elpiji tiga kilogram(kg) ke tabung gas lepiji 12 kg yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta dalam waktu 10 hari.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, keempat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (37), EF (33), MM (55) dan MD (47) pada Senin (11/9) sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Green Royal Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Modus yang dilakukan para pelaku dengan membeli tabung elpiji tiga kg dari wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi.
"Yang kemudian dikirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan dengan cara penyuntikan isi gas elpiji tiga kgke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi yang masih kosong," katanya di Polda Banten, Selasa (19/9/2023).
Didik menjelaskan dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung keuntungan sebesar Rp140 ribu perempat tabung ukuran tiga kg.
"Motif para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21 ribu sampai Rp31.500 per hari," katanya.
Didik mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka, praktik penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 10 hari dengan harga penjualan gas elpiji oplosan dari tabung gas elpiji tiga kg ke tabung elpiji 12 kg seharga Rp213 ribu sampai dengan Rp220 ribu per tabung.
"Hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300 juga dalam waktu 10 hari," katanya.
Dari lokasi penggerebekan polisi menemukan sebanyak 1.208 tabung elpiji terdiri dari 901 tabung gas tiga kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12 kilogram yang terdiri dari 106 tabung berisi dan 201 tabung kosong.
Polisi juga menyita truk Mitsubishi Fuso plat F-9541-WA dan lima unit kendaraan Suzuki Carry, tiga buah selang dan regulator gas elpiji, satu plastik segel gas elpiji, satu buah gancu.
"Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya, diantaranya yakni ST sebagai pemilik kegiatan, BD sebagai mandor pengawas lapangan, dan AN sebagai pemodal kegiatan,"katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.