Besok Polisi Periksa Ajudan Firli Buntut Kasus Pimpinan KPK yang Diduga Peras SYL

ERA.id - Polisi menjadwalkan memeriksa ajudan Firli Bahuri untuk mendalami kasus pimpinan KPK yang diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (11/10) kemarin. Namun, ajudan Firli ini tak dapat hadir memenuhi panggilan.

"Sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10/2023).

Ade tidak mengungkapkan identitas ajudan Firli itu. Perwira menengah Polri ini hanya menjelaskan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang dinas.

"Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat (13/10/2023) besok," tambahnya.

Sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami perkara pemerasan tersebut. Pada Rabu (11/10) kemarin, penyidik telah memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

"Hari ada tambahan tiga orang saksi lagi yang akan diperiksa, termasuk salah satunya pegawai KPK," ucapnya.

Ade pun menegaskan kasus ini tetap dilanjutkan meski Syahrul telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya agar cermat dan hati-hati dalam menangani kasus pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul.

"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik maka penanganannya harus cermat, harus hati-hati," kata Listyo Sigit di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, DI. Yogyakarta, Sabtu (7/10) silam.

Dia menambahkan tim dari Mabes Polri juga diturunkan untuk membantu Polda Metro Jaya dalam menangani kasus itu. Hal ini agar penyidik menangani perkara tersebut dengan profesional.

Jenderal bintang empat itu juga turut mempersilakan pihak atau lembaga lain mengawasi kinerja Polri terkait penanganan kasus itu. "Sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa diproses lanjut ataukah sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kira Polri transparan dalam hal ini," kata dia.