Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya yang Dibutuhkan
ERA.id - Setelah menerima warisan berupa tanah, sebaiknya Anda perlu melakukan balik nama. Lantas bagaimana cara balik nama sertifikat tanah warisan?
Salah satu pentingnya melakukan balik nama sertifikat tanah warisan adalah meminimalisir berbagai sengketa di kemudian hari dengan cara memastikan sahnya kepemilikan tanah.
Untuk balik nama sertifikat tanah apa bisa diurus sendiri tanpa notaris?
Umumnya, banyak orang memilih jasa notaris untuk mengurus balik nama sertifikat karena dianggap praktis dan aman. Namun, tahukah Anda bahwa proses ini bisa dilakukan secara mandiri tanpa notaris?
Perlu diketahui, balik nama sertifikat rumah tanpa notaris sah-sah saja dilakukan. Cara ini pun menawarkan keuntungan, yaitu menghemat biaya yang biasanya dikeluarkan untuk membayar jasa notaris.
Penasaran bagaimana caranya? Artikel ini Anda akan mengupas panduan lengkap proses balik nama sertifikat rumah tanpa notaris. Untuk itu, ikuti langkah-langkahnya dengan cermat agar prosesnya berjalan lancar dan terhindar dari kendala.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Dihimpun dari rilis resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini beberapa syarat dan biaya yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah warisan:
Persyaratan
- Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon/kuasa (di atas materai)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP, KK pemohon/ahli waris & kuasa (dicocokkan dengan asli)
- Sertifikat asli tanah warisan
- Surat Keterangan Waris (sesuai peraturan perundang-undangan)
- Akta Wasiat Notarial (jika ada)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan (dicocokkan dengan asli)
- Bukti SSB (BPHTB) dan PNBP (saat pendaftaran hak)
Langkah-Langkah
Untuk melakukan proses balik namun, dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, asalkan Anda mengikuti beberapa panduan berikut:
- Siapkan dokumen dokumen penting, seperti:
- Surat kematian pewaris
- Surat tanda bukti ahli waris
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran BPHTB Waris
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris
- Formulir permohonan balik nama sertifikat tanah
- Ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah dokumen lengkap, bawa semua berkas ke kantor BPN di wilayah tanah warisan. Kemudian Anda bisa datang langsung atau menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Serahkan Dokumen dan Ikuti Prosesnya
Di kantor BPN, serahkan dokumen dan ikuti proses balik nama yang meliputi:
- Pengecekan kelengkapan dokumen
- Pengukuran tanah (jika diperlukan)
- Pembayaran biaya balik nama
- Pendaftaran balik nama
- Tunggu Notifikasi dan Ambil Sertifikat Baru
Perlu diketahui, proses balik nama di BPN umumnya memakan waktu sekitar 5 hari kerja. Setelah selesai, Anda akan menerima notifikasi dan sertifikat tanah baru dengan nama ahli waris sebagai pemilik sah.
Berapa biaya balik nama sertifikat tanah warisan?
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan memang perlu diperhitungkan. Perhitungannya didasarkan pada nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan, dengan rumus:
- Biaya = (Nilai tanah per meter persegi x Luas tanah (meter persegi)) / 1.000
Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama menjadi Rp 500.000.
Namun, kabar baiknya, Anda tidak akan dipungut biaya pendaftaran jika proses balik nama dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris.
Aturan ini sesuai dengan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Untuk itu, segera urus balik nama sertifikat tanah warisan Anda untuk menghindari biaya tambahan dan memastikan hak kepemilikan yang sah. Ingat, batas waktunya hanya 6 bulan!
Selain cara balik nama sertifikat tanah warisan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…