Mengenal Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik dan Sanksi yang Mengancam
ERA.id - Masyarakat harus mengetahui dan memahami jenis pelanggaran penggunaan listik PLN. Dengan demikian, masyarakat tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri dan pihak lain.
Penggunaan listrik perlu dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab. Pelanggaran penggunaan tenaga listrik PLN bisa berakibat pemidanaan. Berdasarkan Pasal 51 Ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Hukuman yang mengancam juga tidak main-main, yaitu 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Berbagai Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN
Agar terhindar dari hukuman dan dampak merugikan lainnya, masyarakat perlu tahu apa saja tindakan yang bisa dianggap sebagai pelanggaran penggunaan tenaga listrik PLN. Dilansir situs web PLN, berikut adalah rinciannya.
1. Pelanggaran Golongan I (P-I)
Pelanggaran golongan I adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya. Contoh dari pelanggaran ini adalah mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN dan membuat MCB menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Pelanggaran Golongan II (P-II)
Pelanggaran golongan II adalah pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Contoh dari pelanggaran ini adalah penggunaan alat penghemat listrik yang berpengaruh terhadap pengukuran dan mengotak-atik atau merusak segel kWh meter yang telah terpasang.
3. Pelanggaran Golongan III (P-III)
Pelanggaran golongan III adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contoh dari pelanggaran ini adalah menyambung secara langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter serta pembatas.
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV)
Pelanggaran golongan IV adalah pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contoh dari pelanggaran ini adalah mencantol atau mengambil atau menumpang listrik untuk keperluan tertentu, misalnya untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, penerangan pasar malam, dan sebagainya, yang dilakukan tanpa izin.
Masyarakat atau pelanggan tenaga listrik PLN diminta selalu menggunaan tenaga listrik dengan benar dan bijak. Jika terjadi masalah atau gangguan, masyarakat bisa mengajukan laporan atau membuat aduan ke PLN agar diberi penanganan yang tepat oleh pihak PLN.
Hal tersebut juga bisa menghindarkan pelanggan dari risiko sanksi, baik denda maupun pidana. Masyarakat juga perlu melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala. Hal ini diperlukan untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh meter PLN tidak bermasalah.
Pengecekan dan pemeriksaan juga perlu dilakukan pada rumah sewaan (jika mengontrak) atau rumah baru (jika baru saja membeli rumah). Masyarakat juga bisa meminta layanan PLN untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelistrikan rumah yang mau disewa atau dibeli agar aman dan terhindar dari tindakan yang menyalahi ketentuan.
Itulah berbagai informasi mengenai jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, ikuti terus berita terbaru Era.id.