Saut Situmorang Soal Kasus Pemerasan SYL: Pimpinan KPK Dilarang Ketemu Tersangka Korupsi, Diatur UU

ERA.id - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang diperiksa sebagai ahli di kasus pimpinan KPK diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (17/10/2023) hari ini.

Dia pun menerangkan pimpinan KPK dilarang secara langsung atau tidak langsung bertemu dengan tersangka kasus korupsi.

Saut nampaknya mengungkit kejadian Ketua KPK, Firli Bahuri yang bertemu Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis.

"Oh itu kan sudah pasti UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36-nya. Di pasal 65-nya dipidana lima tahun," kata Saut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Berikut isi Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 36

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Pasal 65

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Saut pun menerangkan setiap pergerakan atau kegiatan pimpinan KPK harus dikontrol atau diketahui pimpinan lainnya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko.

"Iya dong kamu mau pergi ke mana saja mesti pamit, sekjen pergi kemana ngomong Pak Agus (Ketua KPK periode sebelumnya), 'Pak Agus besok saya mau makan mi di sono'. Makan mi saja lapor, lho (kalau misalnya) ketemu orang terdakwa di restoran kan repot," ucapnya.

Saut pun menyebut dirinya akan menerangkan tentang Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini ke penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan sebanyak 11 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pimpinan KPK diduga memeras SYL, pada Senin (16/10) kemarin.

"(Dari 11 orang itu), yang hadir sebanyak sembilan orang saksi, sedangkan dua orang saksi lainnya tidak hadir," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, hari ini.

Namun, Ade tak merinci siapa saja saksi yang dipanggil itu. Perwira menengah Polri ini hanya menyebut dua saksi yang mangkir itu akan kembali dipanggil pada Kamis (19/10/2023) depan.