Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS 4G
ERA.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara karena melakukan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Majelis hakim pun memerintahkan agar Johhny tetap ditahan.
Sebelumnya, pada sidang Rabu (25/10), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Johnny G Plate dipenjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.
Jaksa yakin Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian sekira Rp8 triliun.