Hal Memberatkan Vonis 15 Tahun Johnny Plate: Tidak Merasa Bersalah Melakukan Korupsi
ERA.id - Majelis hakim menjelaskan vonis 15 tahun penjara ke mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate sudah dengan berbagai pertimbangan.
Untuk hal memberatkan dari vonis ini ialah Johnny Plate dinilai tidak merasa bersalah.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa tidak bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Hal memberatkan lainnya ialah Plate dinilai tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, juga karena mantan Menkominfo ini terbukti meminta uang ke mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Usai mendengar vonis terhadap dirinya, Johnny Plate menyatakan akan mengajukan banding.
Diketahui, vonis ini sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang Rabu (25/10), jaksa menuntut Johnny G Plate dipenjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.