Mangkir 2 Kali, Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa?

ERA.id - Ketua KPK, Firli Bahuri sudah mangkir dua kali saat dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli mangkir saat dipanggil pada Jumat (20/10) dan Selasa (7/11). Pada pemanggilan pertama, Ketua KPK ini tak hadir memenuhi panggilan karena ngaku masih mempelajari materi kasus Syahrul Yasin Limpo yang diduga diperas. Untuk panggilan ketua, Firli beralasan mengikuti kegiatan road show bus antikorupsi di Aceh.

Terkait hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Firli Bahuri bisa dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir.

"Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP maka siapapun saksi yang dipanggil dua kali secara patut dengan memberikan alasan maka dapat dilakukan upaya paksa yaitu diterbitkan surat perintah membawa atau istilah gampang dijemput paksa," kata Boyamin kepada wartawan dikutip Kamis (9/11/2023).

Boyamin menerangkan penyidik Polda Metro Jaya bisa menjemput paksa Firli saat di Aceh atau ketika Ketua KPK ini berada di bandara. Koordinator MAKI ini pun meminta agar polisi segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dari kasus dugaan pemerasan ini.

Dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak belum mau menjawab apakah Firli Bahuri akan kembali dipanggil atau bakal dijemput paksa.

"Perkembangan sidik akan kita infokan berikutnya, nggih," ucap Ade saat dikonfirmasi.

Mantan Kapolresta Solo ini memastikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul akan ditangani secara profesional dan transparan. Dia membenarkan penyidik baru sekali memeriksa Firli, yakni pada Selasa (24/10) lalu.

"Baru sekali FB saat itu diperiksa di ruang pemeriksaan Dittipikor Bareskrim Polri," ucap Ade.

Sebelumnya, KPK memastikan ketuanya, Firli Bahuri tak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Selasa (7/11).

"Ada kegiatan di Aceh dalam rangka Roadshow Bus KPK dan juga Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) di Aceh,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Ali memastikan surat sudah dikirimkan komisi antirasuah ke Polda Metro Jaya. Sebab, Firli tak mungkin hadir mengingat sedang di luar kota.

Selain itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memastikan penugasan Firli Bahuri ke Aceh bukan mengada-ada atau upaya menghindari pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Firli diketahui sedang berada di Aceh untuk Roadshow Bus Antikorupsi dan rangkaian Hakordia. Rencananya, dia akan berada di luar kota hingga Rabu, 8 November tapi juga lebih dari itu.

“Jadi bukan mengada-ada, bukan, tapi karena kondisinya seperti itu sehingga perlu ada penjadwalan kembali atas permintaan (pemeriksaan) Polda Metro Jaya,” ujar Johanis.