Mengenal Apa Itu Itsbat Nikah dan Efeknya pada Status Anak
ERA.id - Di Indonesia, pernikahan dianggap sah jika dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaan mempelai. Namun, itu saja tidak cukup. Dalam pernikahan, pencatatan menurut undang-undang adalah hal yang penting. Jika belum, maka itsbat nikah perlu dilakukan. Apa itu itsbat nikah?
Sebelum ke sana, mari kita lihat dulu alasan pentingnya pencatatan pernikahan. Pencatatan jadi hal yang penting sebab ini menjadi bukti sahnya pernikahan. Pencatatan juga memberikan kepastian hukum atas pernikahan yang telah dilakukan.
Ada berbagai hak yang dilindungi hukum saat pasangan suami-istri melakukan pencatatan pernikahan. Dilansir situs resmi PA Tigaraksa, pencatatan pernikahan menjamin hak-hak pasangan suami-istri dalam pernikahan jika misalnya terjadi perceraian, termasuk di dalamnya adalah hak warisan dan pensiun. Selain itu, pencatatan juga melindungi hak-hak anak hasil pernikahan, misalnya akta kelahiran dan hak waris.
Pencatatan pernikahan bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (untuk yang beragam Islam) atau Kantor Catatan Sipil (untuk non-Islam). Jika sudah tercatat, pasangan suami-istri akan mendapatkan akta nikah (didapat dari KUA) atau akta nikah (didapat dari Kantor Catatan Sipil).
Jika pasangan suami-istri beragam Islam belum memiliki buku nikah, maka pernikahan keduanya belum memiliki kekuatan hukum. Oleh sebab itu, dibutuhkan itsbat nikah.
Apa Itu Itsbat Nikah?
Itsbat berasal dari bahasa Arab, artinya adalah penetapan, pengukuhan, pengiyaan. Dalam bahasa Indonesia (KBBI), kata ini sudah diserap menjadi “isbat” yang maknanya penyungguhan; penetapan; penentuan. Kemudian, isbat nikah memiliki makna penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah.
Dilansir situs resmi Ditjen Badilag MA RI, isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan).
Pihak-pihak yang bisa mengajukan permohonan itsbat nikah adalah suami, istri, anak, dan orang tua atau wali. Hal tersebut memiliki beberapa catatan. Jika pasangan suami-istri masih hidup, keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
Jika salah satu dari pasangan suami-istri sudah meninggal, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan. Ketidakhadiran pihak tergugat/termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak berpengaruh terhadap penyelesaian perkara.
Dalam praktiknya, ada beberapa kondisi yang pengajuan permohonan itsbat nikah dilakukan. Kondisi-kondisi itu adalah sebagai berikut.
- Untuk menyelesaikan urusan perceraian.
- Buku nikah hilang.
- Terdapat keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan.
- Pernikahan tidak tercatat dan hal tersebut terjadi sebelum tahun 1974.
- Pernikahan tidak tercatat dan hal tersebut terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
Itsbat Nikah terhadap Status Anak
Salah satu alasan pengajuan permohonan itsbat nikah adalah untuk mengurus akta kelahiran anak-anak dari pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat. Selain itu, agar pernikahan pasangan suami-istri tersebut memang mendapatkan kepastian hukum.
Terkait hal itu, itsbat nikah yang dilakukan akan memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami-istri, termasuk status anak yang dilahirkan dari perkawinan atau pernikahan tersebut.
Untuk diketahui, anak-anak yang lahir dari perkawinan atau pernikahan yang tidak tercatat/dicatatkan, maka akta kelahirannya (dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil) hanya mencantumkan nama ibunya sebagai orang tua.
Itulah penjelasan dari apa itu itsbat nikah dan beberapa informasi terkait hal tersebut. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus berita terbaru Era.id.